JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum D (17), Melissa Anggraini, berpendapat bahwa putusan sidang banding terdakwa penganiayaan berinisial AG (15) diambil dengan terburu-buru.
“Memori banding jaksa penuntut umum (JPU) baru masuk 26 April 2023 sekitar pukul 15.00 WIB. Kami mendapat informasi terkait putusan utuh dari JPU tanggal 26 April 2023 juga,” ujar Mellisa kepada awak media, Kamis (27/4/2023) siang.
Di sisi lain, masa tahanan AG (15) juga masih panjang, yaitu hingga 11 Mei 2023.
Tim kuasa hukum D selaku korban penganiayaan itu pun bertanya-tanya terkait urgensi hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI dalam memutuskan hasil sidang banding AG dalam waktu kurang dari 24 jam.
“Bagaimana hakim bisa maksimal memeriksa dan mempertimbangkan memori kasasi pihak korban jika putusan sudah dibuat sebelum memori banding diserahkan?” tanya dia.
Baca juga: Alasan Sidang Putusan Banding AG Digelar Kurang dari 24 Jam, PT DKI: Perbedaan Sistem Peradilan Anak
Mellisa berharap, D bisa mendapatkan keadilan pada tingkat banding.
“Namun, tampaknya Pengadilan Tinggi tidak serius dalam menjaga nilai-nilai keadilan bagi korban. Semoga kejadian ini tidak diikuti oleh hakim-hakim tinggi di kemudian hari, yang memeriksa terburu-buru,” tutur Mellisa.
Selain itu, Mellisa juga mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum D akan berdiskusi dengan JPU terkait upaya hukum ke depannya.
“Kami akan berdiskusi dengan JPU terkait upaya hukum ke depan yang akan ditempuh, termasuk melaporkan hakim Pengadilan Tinggi kepada Komisi Yudisial (KY),” tutup dia.
Untuk diketahui, PT DKI menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap AG hari ini, Kamis pagi.
“Menguatkan putusan PN Jakarta Selatan,” ungkap Ketua Hakim Tunggal Budi Hapsari saat membacakan putusan banding AG di PT DKI Jakarta, Jakarta Pusat.
Adapun PT DKI menerima berkas banding dari PN Jakarta Selatan sekitar pukul 15.00 WIB, Rabu (26/4/2023).
Berkas tersebut berisi memori banding yang diajukan penasihat hukum AG dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembacaan vonis hakim di PN Jakarta Selatan.
Baca juga: PT DKI Sebut Putusan Sidang Banding AG Sudah Cukup Memenuhi Rasa Keadilan
JPU dan pihak AG sama-sama mengajukan berkas permohonan banding ke PN Jakarta Selatan pada Senin (17/4/2023) lalu.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengungkap, pihaknya menerima berkas banding dari kedua belah pihak di waktu yang berdekatan.