JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menilai putusan hukum Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan soal terdakwa anak AG (15) telah cukup memenuhi rasa keadilan.
“Hakim sependapat dengan apa yang dipertimbangkan oleh PN Jakarta Selatan pada 10 April 2023 lalu,” kata Pejabat Humas PT DKI Binsar Pamopo Pakpahan usai sidang putusan banding AG di PT DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2023).
Binsar menjelaskan, alasan hakim berpendapat sama adalah karena putusan PN Jaksel dirasa sudah cukup memenuhi rasa keadilan.
“Lalu pertimbangan-pertimbangan hukumnya sudah tepat. Dianggap sudah sesuai dengan pendapatnya hakim di tingkat banding,” papar dia.
Baca juga: Alasan Sidang Putusan Banding AG Digelar Kurang dari 24 Jam, PT DKI: Perbedaan Sistem Peradilan Anak
Sementara itu, memori banding yang diajukan penuntut umum maupun kuasa hukum AG juga turut dikesampingkan.
“Di dalam memori banding itu isinya adalah alasan-alasan, baik dari pihak penuntut umum maupun pihak terdakwa. Itu kenapa mereka banding dan semua dituangkan dalam memori bandingnya, yaitu kalau penuntut umum dalam hal ini berpendapat itu tidak memenuhi rasa keadilan–kurang berat pidananya,” ujar Binsar.
“Sebaliknya, dari pihak kuasa hukum AG berpendapat hukuman itu terlalu berat dan tidak sependapat dengan sebagainya. Itu menurut hakim banding sudah tepat dan tidak sependapat. Oleh karena itu, dikesampingkan memori banding tersebut,” lanjut dia.
Untuk diketahui, PT DKI menguatkan putusan PN Jaksel terhadap AG (15) hari ini, Kamis pagi.
Baca juga: Sidang Banding Penganiayaan D, Pengadilan Tinggi DKl Perkuat Vonis AG
“Menguatkan putusan PN Jakarta Selatan,” ungkap Ketua Hakim Tunggal Budi Hapsari saat membacakan putusan banding AG di PT DKI Jakarta, Jakarta Pusat.
Adapun PT DKI menerima berkas banding dari PN Jakarta Selatan sekitar pukul 15.00 WIB, Rabu (26/4/2023).
Berkas tersebut berisi memori banding yang diajukan penasihat hukum AG dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembacaan vonis hakim di PN Jakarta Selatan.
JPU dan pihak AG sama-sama mengajukan berkas permohonan banding ke PN Jakarta Selatan pada Senin (17/4/2023) lalu.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengungkap, pihaknya menerima berkas banding dari kedua belah pihak di waktu yang berdekatan.
Baca juga: Kuasa Hukum AG Heran Sidang Banding Digelar Kurang dari 24 Jam sejak Masuknya Berkas
Sebagai informasi, AG divonis kurungan penjara selama tiga tahun dan enam bulan penjara karena korban sampai saat ini masih belum pulih total.
"Keadaan yang memberatkan (AG) adalah anak korban (D) mengalami kerusakan otak berat," kata Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara dalam sidang vonis, Senin (10/4/2023).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.