JAKARTA, KOMPAS.com - Empat pemuda berinisial ANB, MF, MP, dan RP menjadi korban pengeroyokan dua pria bersenjata di Jalan Muara Baru Ujung, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Senin (24/4/2023).
Akibat kejadian itu, korban ANB yang berusia 22 tahun tewas. Adapun pelaku pengeroyokan yang menggunakan senjata tajam jenis badik berinisial AR (17) dan AP (22).
Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M Probandono Bobby Danuardi mengatakan, pengeroyokan bermula ketika pelaku AR yang tengah melintas di lampu merah Jembatan Tiga, melihat MP dan RP.
Saat itu, AR langsung menegur dan menantang MP untuk berduel di sekitar PT Koja.
Bobby mengungkap bahwa AR memang sudah menyimpan dendam terhadap MP karena persoalan pribadi.
"AR dan MP sepakat untuk berkelahi," kata Bobby dalam konferensi pers di Mapolsek Penjaringan, Jumat (28/4/2023).
Rupanya, AR menghubungi temannya, AP, dengan maksud meminta dibawakan badik untuk menghajar mereka.
Kemudian, AR tiba di lokasi dan disusul oleh MP bersama tiga temannya, MF, RP dan ANB.
"Mereka bertemu di PT Koja. Mereka berduel antara AR dan MP. Lalu, tersangka AR ini kalah," kata Bobby.
Melihat AR kalah dalam perkelahian itu, pelaku AP lantas terlibat cekcok dengan MF. Di saat itulah terjadi peristiwa penusukan terhadap empat korban.
"AP melakukan penusukan sebanyak enam kali kepada korban ANB dimulai dari dada sebelah kiri, perut sebelah kiri dan bagian kaki sebalah kanan. Lalu menusuk MF, MP dan RP," ujar dia.
"AP mengeluarkan senjata tajam jenis badik kemudian menusuk RP sebanyak satu kali di badan belakang sebelah kanan," kata Bobby.
Baca juga: Video Viral Pengendara Berpelat Dinas TNI Pukul Orang di Tol Jagorawi, Kapuspen TNI: Nopol Palsu
"Kemudian, AP kembali menusuk ANB sebanyak enam kali yang mengenal bagian bagian dada sebelah kiri, bagian perut sebelah kiri dan bagian kaki sebelah kanan," sambung dia.
Bobby mengatakan AR turut menusuk korban lainnya setelah memperoleh badik dari AP.
Saat itu, AR menusuk MP sebanyak satu kali di bagian perut dan menusuk MF sebanyak tiga kali.
"Korban MF ditusuk di bagian lengan kanan dan badan belakang," sambung dia.
Pelaku AR dan AP telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal 170 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.
"Karena mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.