Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bacakan Duplik, Teddy Minahasa Sebut Terjadi Perang Bintang di Tubuh Polri

Kompas.com - 28/04/2023, 18:07 WIB
Zintan Prihatini,
Abdul Haris Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menyebut, terjadi 'perang bintang' di tubuh Polri pada perkara peredaran sabu yang menjerat dirinya.

Teddy menyampaikan, kasus tersebut diwarnai perintah pimpinan dalam instansi tersebut. Hal ini disampaikan Teddy saat membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023).

"Situasi ini mengisyaratkan ada tekanan atau desakan dari pimpinan agar saya terseret dalam kasus ini. Karena itu patutlah saya menarik suatu kesimpulan bahwa di internal Polri telah terjadi persaingan yang tidak sehat," kata Teddy.

"Atau adanya nuansa perang bintang sebagaimana dilansir oleh berbagai media massa arus utama pada beberapa waktu yang lalu," sambungnya.

Baca juga: Terjerat Kasus Peredaran Sabu, Teddy Minahasa: Ada Perintah dari Pimpinan Polri

Di hadapan majelis hakim, Teddy turut membawa nama Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander.

"Dirresnarkoba dan Wadirresnarkoba Polda Metro Jaya Bapak Mukti Juharsa dan Dony Alexander membisikkan di telinga saya dan mengatakan 'mohon maaf jenderal, kami mohon ampun, semua ini karena perintah pimpinan'," ujar Teddy.

Kala itu, lanjut Teddy, keduanya memperlihatkan ekspresi serba salah. Bahkan, ungkap Teddy, pernyataan ini disampaikan Mukti dan Dony sebanyak dua kali ketika dia ditangkap pada 24 Oktober 2022 dan pada 4 November 2022.

Kemudian, Teddy mengutip hasil survei indikator politik indonesia pada 27 November 2022.

Baca juga: Prestasinya di Polri Dianggap Pencitraan, Teddy Minahasa: Jaksa Penyandang Tunaempati

Dalam survei tersebut, sebanyak 58,8 persen dari 67 persen responden yang tahu tentang pemberitaan kasusnya berpendapat ada persaingan tak sehat antarkelompok di dalam tubuh Polri.

"Jaksa penuntut umum juga tidak ragu-ragu mengancam, dan mengintimidasi agar saya mengaku. Jika tidak mengaku akan dituntut mati, dan ternyata benar," papar Teddy.

Jenderal bintang dua itu menyatakan, alasan JPU menuntut hukuman mati pada dirinya juga didasari karena adanya pesanan dari pihak tertentu.

"Sebagaimana yang diinginkan jaksa penuntut umum dan anasir-anasir tertentu di Polda Metro Jaya," imbuhnya.

Argumen-argumen tersebut, menjadi dasar Teddy menolak tuntutan jaksa. Dia juga menolak replik yang sebelumnya disampaikan JPU.

Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Sebut Tuntutan Jaksa Tampak Berbobot tapi Kopong

Untuk diketahui, JPU menyatakan Teddy Minahasa bersalah melakukan tindak pidana yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Teddy dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Macet Total di Pelabuhan Tanjung Priok-Cilincing, Sopir JakLingko Habiskan 3 Jam Sekali Narik

Macet Total di Pelabuhan Tanjung Priok-Cilincing, Sopir JakLingko Habiskan 3 Jam Sekali Narik

Megapolitan
Kecelakaan SMK Lingga Kencana, Pengamat Transportasi : Insiden Serupa Terjadi Hampir Setiap Hari

Kecelakaan SMK Lingga Kencana, Pengamat Transportasi : Insiden Serupa Terjadi Hampir Setiap Hari

Megapolitan
Sespri Iriana Jokowi Optimistis Maju Cawalkot Bogor meski Belum Ada Partai Pengusung

Sespri Iriana Jokowi Optimistis Maju Cawalkot Bogor meski Belum Ada Partai Pengusung

Megapolitan
Walkot Tangsel Minta Sekolah Tunda Kegiatan 'Study Tour' ke Luar Daerah

Walkot Tangsel Minta Sekolah Tunda Kegiatan "Study Tour" ke Luar Daerah

Megapolitan
Dharma Pongrekun Fokus Perbaiki Syarat Dokumen untuk Maju Cagub Independen DKI Jakarta

Dharma Pongrekun Fokus Perbaiki Syarat Dokumen untuk Maju Cagub Independen DKI Jakarta

Megapolitan
Baik dan Buruk 'Study Tour' di Mata orangtua Murid, Ada yang Mengeluh Kemahalan...

Baik dan Buruk "Study Tour" di Mata orangtua Murid, Ada yang Mengeluh Kemahalan...

Megapolitan
Juru Parkir Liar Minimarket Bakal Ditertibkan, Pengamat: Siapa yang Mengawasi Keamanan Kendaraan?

Juru Parkir Liar Minimarket Bakal Ditertibkan, Pengamat: Siapa yang Mengawasi Keamanan Kendaraan?

Megapolitan
Pengemudi Ojol: Banyak Penumpang Batalkan Pesanan karena Macet di Tanjung Priok

Pengemudi Ojol: Banyak Penumpang Batalkan Pesanan karena Macet di Tanjung Priok

Megapolitan
Tak Bisa Masuk Terminal, Antrean Kontainer Masih Mengular di Jalan Raya Cilincing

Tak Bisa Masuk Terminal, Antrean Kontainer Masih Mengular di Jalan Raya Cilincing

Megapolitan
Walkot Tangsel Bakal Cabut Izin PO jika Masih Mengoperasikan Bus yang Masa Berlaku KIR-nya Habis

Walkot Tangsel Bakal Cabut Izin PO jika Masih Mengoperasikan Bus yang Masa Berlaku KIR-nya Habis

Megapolitan
Denda Buang Sampah di Luar Jam Operasional TPS Lokbin Pasar Minggu Berlaku Pekan Ini

Denda Buang Sampah di Luar Jam Operasional TPS Lokbin Pasar Minggu Berlaku Pekan Ini

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Gelar Razia, Sasar PO dan Bus yang Masa Berlaku Uji Kir Habis

Pemkot Tangsel Bakal Gelar Razia, Sasar PO dan Bus yang Masa Berlaku Uji Kir Habis

Megapolitan
Tak Ada Calon Wali Kota Jalur Independen pada Pilkada Kota Bogor

Tak Ada Calon Wali Kota Jalur Independen pada Pilkada Kota Bogor

Megapolitan
Pelabuhan Tanjung Priok hingga Jalan Raya Clincing Masih Macet Total, Didominasi Truk Besar

Pelabuhan Tanjung Priok hingga Jalan Raya Clincing Masih Macet Total, Didominasi Truk Besar

Megapolitan
PAN Kota Bogor Sibuk Cari Kawan Koalisi Pengusung Dedie Rachim pada Pilkada 2024

PAN Kota Bogor Sibuk Cari Kawan Koalisi Pengusung Dedie Rachim pada Pilkada 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com