Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prestasinya di Polri Dianggap Pencitraan, Teddy Minahasa: Jaksa Penyandang Tunaempati

Kompas.com - 28/04/2023, 15:38 WIB
Zintan Prihatini,
Abdul Haris Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Irjen Teddy Minahasa menyebut jaksa penuntut umum (JPU) sebagai penyandang tunaempati saat membacakan duplik atau tanggapan atas replik (tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaan) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023).

Pernyataan ini dilontarkan Teddy lantaran JPU menganggap prestasinya di Polri hanya pencitraan pribadi.

Padahal, kata Teddy, untuk mendapatkan kenaikan pangkat, setiap anggota kepolisian harus memiliki prestasi, jasa pengabdian, dan penghargaan.

"Ketika saya menjelaskan tentang penghargaan dan jasa-jasa yang saya terima, sebagaimana pertanyaan dari majelis hakim Yang Mulia, malah dibilang hanya untuk 'pencitraan pribadi'," ujar Teddy.

Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Sebut Tuntutan Jaksa Tampak Berbobot tapi Kopong

"Patutlah saya menyimpulkan bahwa jaksa penuntut umum penyandang tunaempati dan hanya memiliki syahwat serta ambisi untuk menjebloskan saya," sambung dia.

Teddy berkata, selama berkarier di kepolisian, dia mencapai pangkat Inspektur Jenderal (Irjen) bukan tanpa prestasi atau pengabdian sama sekali.

Sebab, jenjang kepangkatan dinilai berdasarkan kinerja setiap personel kepolisian. Karena itu, Teddy menganggap penilaian jaksa terhadap prestasinya yang disebut pencitraan diri tidaklah adil.

"Namun, dari persepsi jaksa penuntut umum ini semakin menguatkan tesis bahwa saya memang dibidik untuk dibinasakan dan pesanan serta konspirasi itu benar-benar nyata dalam kasus ini," papar Teddy.

Baca juga: Tolak Replik Kasus Peredaran Sabu, Teddy Minahasa: Dakwaan dan Tuntutan Jaksa Sangat Rapuh

Hal ini, sambung dia, terlihat ketika JPU tak menanggapi nota pembelaan soal latar belakang keluarganya yang tidak mampu.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU menilai segudang prestasi dan reputasi mantan Kapolda Sumatera Barat itu tak sebanding dengan perbuatannya menilap barang bukti sabu.

Hal itulah yang membuat JPU menolak semua pleidoi yang disampaikan Teddy dalam agenda pembacaan replik pada Selasa (18/4/2023).

JPU Iwan Ginting menyebutkan, perbuatan Teddy dalam kasus peredaran narkoba telah mencoreng nama baik aparat penegak hukum.

"Apalah gunanya segudang pestasi dan reputasi yang hanya bisa dirasakan untuk kepentingan dan pencitraan pribadi semata," ujar Iwan.

"Tidak sebanding dengan perbuatan kejahatan narkoba yang telah menghancurkan berjuta sumber daya manusia atau generasi bangsa sebagai sendi-sendi dan pondasi kehidupan bangsa," imbuh dia.

Baca juga: Bacakan Duplik Kasus Narkoba, Teddy Minahasa Lantunkan Al Quran Surat Ali Imran Ayat 185

Sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia, Teddy justru melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Massa Buruh Nyalakan 'Flare' dan Kibarkan Bendera di Monas

Massa Buruh Nyalakan "Flare" dan Kibarkan Bendera di Monas

Megapolitan
Ribuan Buruh Ikut Aksi 'May Day', Jalanan Jadi 'Lautan' Oranye

Ribuan Buruh Ikut Aksi "May Day", Jalanan Jadi "Lautan" Oranye

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com