JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menyebut tuntutan mati yang dihatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kopong dan tidak berbobot.
Hal ini disampaikan Teddy Minahasa dalam sidang pembacaan duplik atau tanggapan atas replik JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023).
"Keseluruhan alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP tidak ada satu pun mampu membuktikan bahwa saya terlibat dalam kasus ini," kata Teddy dalam sidang.
"Justru dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum yang sangat rapuh, tampak berbobot tetapi kopong," ujarnya lagi.
Baca juga: Tolak Replik Kasus Peredaran Sabu, Teddy Minahasa: Dakwaan dan Tuntutan Jaksa Sangat Rapuh
Menurut Teddy, JPU mendakwa dirinya hanya berdasarkan keterangan terdakwa lain, yakni eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti.
Padahal, kata Teddy, sebagai terdakwa dalam kasus peredaran sabu keduanya pasti membela diri sendiri.
Dalam dupliknya, Teddy Minahasa juga menyinggung soal minimnya alat bukti yang digunakan JPU.
Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri ini lalu menyampaikan alat bukti berupa percakapan di aplikasi WhatsApp telah dinyatakan tidak sah oleh ahli digital forensik Polda Metro Jaya Rujit Kuswinoto dan ahli yang didatangkan penasihat hukumnya, Ruby Alamsyah.
"Dengan minimnya alat bukti untuk menyatakan saya bersalah dalam kasus ini, jaksa penuntut umum tidak segan-segan melakukan praktik rekayasa dan manipulasi alat bukti dengan tujuan agar pembuktian terlihat sempurna," kata Teddy.
Baca juga: Bacakan Duplik Kasus Narkoba, Teddy Minahasa Lantunkan Al Quran Surat Ali Imran Ayat 185
Teddy juga membantah memerintah Dody untuk menukar barang bukti sabu sitaan Polres Bukittinggi dengan tawas.
Ia mengklaim, tidak mengetahui transaksi maupun menerima uang hasil jual beli barang haram tersebut. Atas dasar ini, Teddy menegaskan dirinya menolak segala dakwaan hingga replik jaksa.
"Secara umum saya menyatakan menolak dan keberatan atas dakwaan tuntutan, serta replik yang disampaikan jaksa penuntut umum," ujar Teddy.
Teddy Minahasa diketahui dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum dalam kasus peredaran narkoba.
JPU menilai Teddy terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1 jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Teddy Minahasa vs Jaksa: Ahli Memihak Siapa?
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.