Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Kecewa Roh UU Sistem Peradilan Pidana Anak Tak "Terasa" dalam Proses Hukum AG

Kompas.com - 05/05/2023, 08:18 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Larissa Huda

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa anak AG (15), Mangatta Toding Allo, menyesalkan roh Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) tidak dirasakan dalam proses hukum kliennya.

Padahal, prosedur yang dilakukan dari tingkat penyidikan sampai pengadilan negeri itu sudah merujuk pada rambu-rambu UU SPPA, yaitu dengan memperhatikan pasal demi pasal.

"Jadi kami melihat asas kepentingan terbaik untuk anak, baik anak korban maupun anak pelaku, kami melihat itu tidak diperhatikan," tutur Mangatta, Kamis (4/5/2023).

Baca juga: Bantah AG Enjoy the Show, Kuasa Hukum: Dia Tak Pernah Menoleh Saat D Dianiaya oleh Mario Dandy

Kuasa hukum juga melihat proses yang berjalan terlalu singkat. Dalam UU SPPA memang waktu persidangan itu memang hanya 25 hari berdasarkan masa penahanan.

Namun, Mangatta, ketentuan itu ternyata tidak baku setelah tim kuasa hukum berkonsultasi dengan ahli pidana anak. Proses hukum pidana anak disebut tak harus baku mengikuti masa penahanan itu.

"Jadi kami lihat dari 25 hari yang digunakan hakim tingkat pertama untuk memeriksa fakta ini, hanya sekitar belasan hari," kata dia melanjutkan.

Dengan situasi demikian, kata dia, kuasa hukum hanya bisa mengajukan empat saksi pada saat putusan dijatuhkan kepada anak AG di tingkat pertama, yaitu dua saksi dan dua ahli.

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Sederet Bukti yang Menunjukkan AG Tak Ikut Rencanakan Penganiayaan D

"Ahli yang lainnya karena kami hanya dikasih waktu satu hari untuk mempersiapkan, sisanya hanya diajukan secara tertulis," ungkap Mangatta.

Tim kuasa hukum juga heran lantaran memori banding yang dikirim pada 26 April 2023 sore, tiba-tiba media memberitakan ada info putusan keesokan harinya.

"Kami taunya dari teman-teman media justru. Jadi sangat aneh, tiba-tiba sudah ada putusan yang kami cek ternyata di putusan itu hakimnya baru diangkat juga pada 26 April itu," tutur Mangatta.

"Kami mau mengikuti proses ini dengan fair, dengan mengikuti UU SPPA, tetapi kekhawatiran kami, hak anak ini akan terkebiri lagi ketika kami tidak bicara ini di masyarakat," ucap Mangatta melanjutkan.

Baca juga: Kuasa Hukum AG Akan Buka-bukaan soal Hasil Tes Psikologi Forensik di Sidang Lanjutan MA

Untuk diketahui AG adalah mantan pacar Mario Dandy Satrio, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.

Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Baca juga: Mario Dandy Disebut Paksa AG Tonton Penganiayaan D

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com