Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: AG terlibat Dalam Penganiayaan D karena Ada "Relasi Romantisme" dan Dimanipulasi Mario Dandy

Kompas.com - 05/05/2023, 10:00 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum AG (15), Mangatta Toding Allo, menekankan bahwa kliennya telah dimanipulasi oleh Mario Dandy Satrio (20) sehingga ia bisa terlibat dalam momen penganiayaan D (17).

"Dari analisis psikologi forensik dipertegas bahwa ada relasi romantisme antara pelaku penganiayaan dan AG yang membuat AG tidak bisa membedakan apa yang benar dan apa yang salah," kata Mangatta kepada Kompas.com, Kamis (4/5/2023).

Mangatta menyatakan upaya manipulasi telah dilakukan Mario Dandy kepada AG, dengan memanfaatkan relasi romantisme antara keduanya.

Baca juga: Kuasa Hukum Kecewa Roh UU Sistem Peradilan Pidana Anak Tak Terasa dalam Proses Hukum AG

Relasi romantisme antara Mario Dandy dan AG pula yang menurut Mangatta membuat kliennya takut melerai penganiayaan terhadap D.

"Kurang ada lebih tiga poin bukti (soal manipulasi Mario Dandy terhadap AG) sudah disampaikan di PN (Pengadilan Negeri) dan PT (Pengadilan Tinggi) tapi tidak diperhatikan juga," kata Mangatta.

Kendati tidak melerai, lanjut Mangatta, AG tetap tidak berani melihat ke arah D. Berdasarkan rekaman kamera CCTV, terlihat AG lebih banyak menyembunyikan wajahnya di samping mobil.

Baca juga: Bantah AG Enjoy the Show, Kuasa Hukum: Dia Tak Pernah Menoleh Saat D Dianiaya oleh Mario Dandy

"Anak D dan Mario Dandy masih berinteraksi di situ dan balik lagi. Ini sudah satu menit lebih AG tidak melihat ke arah D," ucap Mangatta.

Pada saat D ditendang Mario, AG disebut kembali memalingkan muka. AG menutup wajahnya ke arah jendela.

"Terlihat dari hasil tes psikologi forensik bahwa AG tidak punya niat buruk sama sekali. Ia pun tidak mengetahui rencana penganiayaan oleh pelaku MDS (Mario Dandy)," ujarnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Sederet Bukti yang Menunjukkan AG Tak Ikut Rencanakan Penganiayaan D

Seperti yang telah diberitakan, PT DKI Jakarta menolak banding dan menguatkan putusan PN Jakarta Selatan terhadap AG.

Mantan pacar Mario Dandy tersebut tetap dihukum tiga tahun enam bulan penjara, karena dinilai turut terlibat dalam tindakan penginayaan terhadap korban D.

Kronologi penganiayaan

Sebagai informasi, Mario adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, yang menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Baca juga: Mario Dandy Disebut Paksa AG Tonton Penganiayaan D

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas. Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Baca juga: Tim Kuasa Hukum AG Mengaku Laporkan Mario Dandy atas Dugaan Pencabulan, tapi Ditolak Polda Metro Jaya

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya. Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com