JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta untuk memberi kompensasi bagi perusahaan swasta di Ibu Kota jika nantinya pengaturan jam kerja bagi karyawan diberlakukan.
Pengaturan jam kerja karyawan di perkantoran itu akan diberlakukan untuk mengatasi kemacetan di Jakarta.
"Pemprov DKI aturan itu kepada perusahaan itu harus ada kompensasi. Dengan aturan itu konsekuensinya apa? Apa ngasih subsidi apa keringanan pajak atau apa. Kan harus ada buat swasta," ujar Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah saat dihubungi, Senin (8/5/2023).
Baca juga: Pemprov Bakal Atur Jam Kerja Pukul 08.00 dan 10.00 WIB Buat Atasi Kemacetan, Pengamat: Tidak Efektif
Trubus mengatakan, jika tidak ada kompensasi dari Pemprov DKI Jakarta, perkantoran akan merasa dirugikan dengan aturan pembagian jam kerja karyawan.
"Kalau tidak ada itu, rugi perusahaan swastanya kalau diatur jam kayak gitu tidak bisa," ucap Trubus.
Trubus mengatakan, upaya penerapan kebijakan di Jakarta untuk mengatasi kemacetan di Ibu Kota semestinya tidak terlepas dengan aturan Pemerintah Pusat. Terlebih dengan mengatur jam kerja pegawai di perkantoran.
Padahal, kata Trubus, banyak perkantoran pemerintah dan lembaga yang lokasinya berada di Jakarta.
"Itu banyak PNS PNS kementerian dan lembaga itu kan banyak di kita. Dibuat aturannya. Lalu lainnya kan di Jakarta ini adalah perusahaan korporasi," ucap Trubus.
Baca juga: Pemprov DKI Akan Bahas Lagi Pengaturan Jam Kerja Guna Atasi Kemacetan Jakarta
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, Pemprov DKI hendak membahas pengaturan jam kerja untuk mengatasi kemacetan Jakarta.
"(Pengaturan jam kerja) segera dibahas oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI melalui focus group discussion (FGD)," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/5/2023).
Pemprov DKI akan mengundang praktisi lalu lintas dan pihak-pihak terkait untuk mengikuti FGD tersebut.
Heru menyebutkan, pengaturan jam kerja dapat berupa karyawan sebagian perusahaan di sebuah gedung masuk kerja pukul 08.00 WIB.
Kemudian, perusahaan lainnya di gedung yang sama masuk kerja pukul 10.00 WIB.
"Kalau itu dari rumah jam 06.00 WIB, mengantar anak sekolah dulu jam 07.00 WIB. Terus, dia ke kantor jam 08.00 WIB. Jadi enggak mengganggu dia sebagai orangtua yang mengantarkan anak sekolah. Ada juga yang masuk jam 10.00 WIB," sebut Heru.
Baca juga: Heru Budi Minta Warga DKI yang Temukan Jalan Rusak Lapor Melalui Sistem Pengaduan
Heru meyakini, pengaturan jam kerja bisa mengurangi kemacetan di Ibu Kota hingga sekitar 30 persen.
Untuk diketahui, soal pengaturan jam kerja, Pemprov DKI Jakarta sebenarnya telah menggelar FGD sejak tahun kemarin atau era kepemimpinan Anies Baswedan.
Namun, pengaturan jam kerja tak kunjung diberlakukan.
Pemprov DKI sempat hendak mengujicobakan pengaturan jam kerja. Akan tetapi, uji coba itu juga tak pernah berlangsung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.