JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Reskrim Polsek Tambora meringkus 12 pencuri motor (curanmor) yang kerap beraksi di tiga wilayah yakni Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kota Tangerang.
Para pelaku masing-masing berinisial MA (25), S (33), BA (23), MS (29), AS (27), HS (24), T (25), NM (25), FI (22), BS (34), S (25), dan HS (19).
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, para pelaku ditangkap sekaligus pada Kamis (4/5/2023).
Dia menyatakan pelaku tergabung dalam jaringan sindikat curanmor asal Lampung.
"Kelompok ini setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor lalu dikumpulkan di lokasi save house," ujar Putra dalam keterangannya, Senin (8/5/2023).
Baca juga: 12 Pelaku Curanmor Ditangkap di Tambora, Polisi: Sindikat Asal Lampung
Berdasarkan pengakuan para tersangka, lanjut dia, aksi pencurian dilakukan di 23 tempat di Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Tangerang. Putra menyampaikan, sebanyak 18 sepeda motor sudah dikirim ke Lampung, sedangkan lima sepeda motor lainnya disita Polsek Tambora.
"Pelaku curanmor ini melakukan perbuatannya secara berpasangan, bergantian," ucap Putra.
Pelaku menggunakan kunci leter L atau leter T. Ketika pelaku berhasil mendapatkan sepeda motor incarannya, mereka mengumpulkan barang curian itu di 'save house' atau rumah kontrakan di Kecamatan Pinang, Tangerang.
"Apabila sudah mendapatkan dua sampai tiga sepeda motor, sepeda motor itu dipreteli untuk diangkut dengan menggunakan mobil pikap menuju Lampung," papar Putra.
Baca juga: Buntut Penangkapan Komplotan Curanmor Asal Lampung, Polisi Perketat Patroli di Tambora
Menurut Putra, pelaku menyewa empat petak kamar kontrakan. Petugas kemudian berhasil menangkap lima orang pelaku.
Satu jam kemudian, dua tersangka lain datang ke 'save house' tersebut menggunakan satu sepeda motor.
"Selang 20 menit kemudian datang lagi satu orang tersangka lainnya ke save house dengan mengendarai satu unit sepeda motor Honda Vario nopol A 5847 CL dan ditemukan juga satu set kunci leter T," jelas Putra.
Adapun hasil penjualan motor curian itu digunakan pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu.
Atas perbuatannya, ke 12 pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.