JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka karena menyediakan senjata air gun kepada pelaku penembakan kantor pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga menjelaskan, ketiga pelaku ialah D dan N, dua orang tetangga Mustopa di Lampung, serta H selaku pedagang air gun.
Ketiga orang tersebut telah ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk proses penyidikan.
"Iya sudah ditetapkan tersangka, sudah ditahan juga," ujar Panjiyoga, Selasa (9/5/2023).
Baca juga: Pelaku Penembakan di Kantor MUI Beli Senjata Air Gun Rp 5,5 Juta
Kendati demikian, Panjiyoga belum menjelaskan lebih lanjut soal penetapan tersangka dan penahanan ketiga orang tersebut.
Panjiyoga sebelumnya menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan awal diketahui bahwa H sudah berbisnis jual beli airsoft gun dan air gun sejak 2012.
Mustopa membeli senjata yang diperdagangkan H tanpa izin resmi seharga Rp 5,5 juta melalui D dan N.
"Penjualan itu tanpa izin. Setelah itu, setelah pelaku membayar Rp 5,5 juta pada D," ucap Panjiyoga.
"Lalu senjata ini dikirim ke saudara N lalu diberikan ke D," ujar dia.
Baca juga: Fakta-fakta Penembak Kantor MUI, Punya Air Gun sejak 2012 dan Mutasi Rekening Rp 800 Juta
Untuk diketahui, penembakan terjadi di Kantor MUI Pusat di Jalan Proklamasi Nomor 51, RT 011/RW 002, Menteng, Jakarta Pusat pada sekitar pukul 11.24 WIB.
Pelaku bernama Mustopa NR (60) menembak menggunakan air gun yang menyebabkan satu korban tertembak pada bagian punggung.
Sementara korban lainnya luka terkena serpihan kaca yang pecah akibat peluru. Korban kemudian dibawa ke RS Agung Manggarai untuk mendapatkan perawatan.
Usai melakukan aksinya, pelaku pingsan dan dibawa ke Puskesmas Menteng setelah ditangkap oleh Polsek Menteng.
Pada saat diperiksa dokter, pelaku dinyatakan meninggal dunia. Hasil pemeriksaan, tim dokter forensik menyatakan pelaku meninggal akibat serangan jantung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.