JAKARTA, KOMPAS.com - Irjen Teddy Minahasa hanya terdiam seribu bahasa ketika majelis hakim membacakan vonis kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.
Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023) terlihat Teddy bangun dari kursi hitam yang didudukinya.
Dia juga membenahi sedikit baju batik yang dikenakannya.
Baca juga: Berprestasi dan Mengabdi Lama di Institusi Polri Jadi Alasan Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati
Ketika Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mulai membacakan putusan, Teddy berdiri dengan tegap.
Tak banyak gestur yang ditunjukkan oleh mantan Kapolda Sumatera Barat ini selama persidangan.
"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar almarhum telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram," papar Hakim Jon.
Hakim Jon menyatakan, terdakwa kasus peredaran sabu itu divonis dengan pidana penjara seumur hidup.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Hakim Jon.
Suasana sidang pembacaan putusan itu pun seketika riuh dengan sorakan dari penonton sidang.
Puluhan penonton sidang bersama awak media kompak berteriak "huuu", usai Jon menyampaikan putusan.
Sorakan tersebut terdengar selama beberapa detik menggema di ruang sidang.
Setelahnya, terdengar petugas di pintu ruang sidang meminta agar para penonton untuk tenang. Kemudian, Hakim Jon kembali membacakan putusannya.
Teddy Minahasa dinilai melanggar Pasal 114 Ayat ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Vonis Seumur Hidup Teddy Minahasa Disambut Sorakan Kecewa Penonton Sidang
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Teddy bekerja sama dengan Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.