JAKARTA, KOMPAS.com - Suasana sidang pembacaan putusan atas terdakwa kasus peredaran sabu, Irjen Teddy Minahasa, seketika riuh dengan sorakan dari penonton sidang.
Peristiwa ini terjadi ketika majelis hakim memvonis Teddy dengan pidana penjara seumur hidup, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Hakim Jon.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang menuntut Teddy hukuman mati.
Baca juga: Teddy Minahasa Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Hakim Beberkan Alasannya
Puluhan penonton sidang bersama awak media kompak berteriak "huuu" saat Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menyampaikan putusan.
Suara itu terdengar selama beberapa detik menggema di ruang persidangan.
Terdengar pula petugas yang berdiri di dekat pintu ruang sidang meminta agar para penonton untuk tenang. Setelah itu, Hakim Jon kembali membacakan putusannya.
Baca juga: Hal Memberatkan Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa: Tak Akui Perbuatan dan Cederai Polri
Menurut hakim, Teddy telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, turut serta menawarkan untuk dijual, menjual, dan menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika jenis sabu, yang beratnya lebih dari 5 kg.
Terdakwa divonis melanggar Pasal 114 Ayat ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Teddy terbukti bekerja sama dengan Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Baca juga: Hotman Paris Yakin Teddy Minahasa Tak Akan Divonis Hukuman Mati
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan Dody Prawiranegara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.