JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea meyakini kliennya tidak akan divonis hukuman mati sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Hal ini disampaikan Hotman sebelum sidang putusan Teddy digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
"Yang jelas saya yakin, untuk sidang kali ini kalaupun hakim mengatakan bersalah, saya yakin banget tidak akan (divonis) hukuman mati," ujar Hotman kepada wartawan di PN Jakarta Barat.
"Karena enggak ada alasan, apalagi dia sudah menunjukkan adalah perwira senior polisi yang termuda dengan 25 penghargaan termasuk dari presiden," katanya lagi.
Baca juga: Penonton Teriak Semangat Sebelum Sidang Vonis, Teddy Minahasa Tersenyum dan Kepalkan Tangan
Sebagai pengacara senior, Hotman optimistis majelis hakim tidak memvonis mati Teddy Minahasa dalam kasus peredaran sabu yang menjeratnya.
Hotman melanjutkan, apabila hukum acara diterapkan, maka Teddy harus bebas.
"Tapi kalo hakim tidak mengindahkan hukum acara makanya kita pakai lapis kedua yaitu ya udah kalaupun Anda mengatakan bersalah tidak ada alasan hukuman mati," ucap Hotman.
Dia turut mempertanykan dasar dari tuntutan hukuman mati terhadap Teddy. Padahal, menurut Hotman, tak ada barang bukti sabu yang ditemukan pada diri Teddy.
"Dasarnya hukuman hukuman mati apa? Satu ons pun narkoba itu tidak ada disita dari Teddy, 1 kilogram pertama enggak tahu di mana," papar dia.
Jaksa penuntut umum menyatakan Teddy Minahasa bersalah melakukan tindak pidana yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Baca juga: Gaya Teddy Minahasa Menjelang Sidang Vonis, Jalan Santai Sambil Cengar-cengir
Jenderal bintang dua ini dituntut hukuman mati atas perbuatannya dalam pusaran narkoba. Teddy dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Baca juga: Hakim Vonis Teddy Minahasa Besok, Kuasa Hukum: Siap Hadapi Putusan
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.