JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim bakal membacakan vonis mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu pada Selasa, (9/5/2023) besok.
Kuasa hukum Teddy, Anthony Djono menyatakan, pihaknya siap menghadapi vonis hakim.
"Siap menghadapi putusan (majelis hakim). Kalau persoalan menerima atau tidak, tentu kami tidak mau mendahului (vonis)," ujar Anthony saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/5/2023).
Baca juga: Catatan Hotman Paris Jelang Sidang Vonis Teddy Minahasa, Kekeh Kliennya Tak Bersalah
Ketika ditanya soal persiapan menuju sidang kliennya, anggota tim pengacara Hotman Paris Hutapea itu mengungkapkan tak ada hal khusus yang dipersiapkan.
Kubu Teddy, lanjut Anthony, tetap menunggu keputusan dari majelis hakim dalam persidangan.
Menurutnya, tim kuasa hukum Teddy juga bakal membicarakan hasil putusan secara internal untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Terdakwa punya hak untuk menerima putusan ataupun mengajukan banding, apabila keberatan terhadap putusan," jelas Anthony.
"Tapi lagi-lagi kami belum berpikir ke sana, tidak mau mendahului. Kita tunggu dulu hasil putusan besok," katanya lagi.
Baca juga: Klaim Teddy Minahasa Jadi Korban Perang Bintang Polri dalam Kasus Narkoba...
Dalam sidang yang digelar pada Jumat (28/4/2023), Hakim Ketua Jon Saragih berkata, pemeriksaan perkara yang menjerat Teddy dinyatakan ditutup.
"Pemeriksaan perkara ini dinyatakan ditutup, selanjutnya untuk pembacaan putusan persidangan sekali lagi yang terakhir pada hari Selasa tanggal 9 Mei 2023 jam 09.00 WIB," ucap Hakim Jon.
Selama menunggu vonis hakim, eks Karo Paminal Divisi Propam Polri itu juga dinyatakan tetap berada dalam tahanan Polda Metro Jaya.
Untuk diketahui, JPU menyatakan Teddy Minahasa bersalah melakukan tindak pidana yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Jenderal bintang dua ini dituntut hukuman mati atas perbuatannya dalam pusaran narkoba. Teddy dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Terjerat Kasus Peredaran Sabu, Teddy Minahasa: Ada Perintah dari Pimpinan Polri
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.