JAKARTA, KOMPAS.com - Teriakan dari kursi penonton terdengar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat sebelum Irjen Teddy Minahasa menghadapi vonis, Selasa (9/5/2023).
Eks Kapolda Sumatera Barat ini menjalani sidang putusan terkait perkara peredaran narkotika jenis sabu.
Sebelum mendengarkan vonis majelis hakim, Teddy mendapatkan teriakan semangat dari beberapa pengunjung.
“Pak Teddy semangat," ujar mereka.
Baca juga: Gaya Teddy Minahasa Menjelang Sidang Vonis, Jalan Santai Sambil Cengar-cengir
Mendengar teriakan tersebut, Teddy yang duduk di deretan kursi bersama penasihat hukumnya lantas tersenyum.
Teddy juga mengangkat dan mengepalkan tangan kiri untuk merespons teriakan dari kursi penonton sidang. Terdengar pula takbir yang diteriakkan oleh para penonton.
"Teddy, Allahu Akbar. Teddy, Allahu Akbar. Teddy, Allahu Akbar," kata mereka.
Kompas.com kemudian menghampiri para penonton sidang yang berteriak menyemangati Teddy. Namun, ketika ditanya apakah mereka kerabat Teddy, mereka berdalih hanya datang untuk menyaksikan persidangan.
"Ah enggak (bukan anggota keluarga), cuma main aja ke sini," kata salah satu penonton yang berteriak itu.
Baca juga: Pengamanan Diperketat, 70 Personel Gabungan Amankan Sidang Vonis Teddy Minahasa
Tak lama kemudian, sidang vonis kasus peredaran sabu yang menjerat Teddy Minahasa dibuka Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.
Adapun jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Teddy Minahasa bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Jenderal bintang dua ini dituntut hukuman mati atas perbuatannya dalam pusaran narkoba.
Teddy dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: LINK Live Streaming Sidang Vonis Teddy Minahasa Kasus Peredaran Sabu
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.