JAKARTA, KOMPAS.com - Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu, Selasa (9/5/2023).
Dalam putusan tersebut, terdapat sejumlah hal yang dinilai hakim menjadi pemberat hukuman mantan Kapolda Sumatera Barat itu.
"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di PN Jakarta Barat.
Baca juga: BERITA FOTO: Teddy Minahasa Ajukan Banding Usai Divonis Penjara Seumur Hidup
Baca juga: Teddy Minahasa Divonis Hukuman Seumur Hidup dalam Kasus Peredaran Narkotika
Majelis hakim menilai, Teddy Minahasa menyangkal perbuatannya dalam kasus peredaran sabu dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Selain itu, Teddy juga telah menikmati keuntungan dalam penjualan narkotika jenis sabu.
"Tidak mencerminkan aparat penegak hukum dengan baik terlebih dengan jabatan Kepala Kepolisian Daerah yang seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika," papar Jon.
Baca juga: BERITA FOTO: Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup atas Kasus Peredaran Sabu
Teddy Minahasa, kata Jon, merusak nama baik institusi Polri.
Perbuatan Teddy dianggap telah mengkhianati perintah presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkoba.
Terakhir, perbuatan mantan Kapolda Sumatera Barat itu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Teddy Minahasa divonis melanggar Pasal 114 Ayat ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Teddy Minahasa divonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim.
Baca juga: Penonton Teriak Semangat Sebelum Sidang Vonis, Teddy Minahasa Tersenyum dan Kepalkan Tangan
Vonis terhadap Teddy, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Teddy Minahasa dihukum mati.
Namun demikian, dalam nota pembelaannya, mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri itu tak mengakui perbuatannya memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara menjual barang bukti sabu-sabu.
Dalam dakwaan, Teddy Minahasa disebut bekerja sama dengan Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.