JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 50 personel dari Polres Metro Jakarta Barat mengamankan sidang pembacaan vonis eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).
Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdulrohim mengatakan, pengetatan itu sengaja dilakukan untuk mengamankan jalannya persidangan.
"Ada pengetatan, sama seperti (sidang vonis) Pak Teddy Minahasa," kata Dodi melalui pesan singkat, Rabu.
Baca juga: Vonis Penjara Seumur Hidup bagi Teddy Minahasa dan Senyum Sang Jenderal...
Dodi menyebutkan, puluhan petugas tersebut merupakan gabungan dari Polres Jakarta Barat untuk menjaga jalannya persidangan.
"Tujuannya antisipasi saja. Takutnya ada kerawanan gangguan kamtibmas," sebut dia.
Anak buah Irjen Teddy Minahasa itu dijadwalkan mendengarkan vonis majelis hakim pukul 09.00 WIB.
Selain Dody, terdakwa lain yakni Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir juga divonis di hari yang sama.
Baca juga: Hari Ini, Hakim Vonis 6 Anak Buah Teddy Minahasa dalam Kasus Peredaran Sabu
Jaksa dalam dakwaannya menyatakan, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Baca juga: Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati, Jaksa Masih Pikir-pikir soal Banding
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.