JAKARTA, KOMPAS.com - Vonis terhadap enam anak buah Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran sabu telah dijatuhkan pada Rabu (10/5/2023) ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Keenam terdakwa adalah AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada pokoknya menyatakan, keenamnya didakwa terlibat dalam pusaran peredaran sabu yang dikendalikan Teddy Minahasa.
Berikut ini adalah vonis enam anak buah Teddy Minahasa dalam kasus peredaran sabu:
Baca juga: AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran Sabu Teddy Minahasa
Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara divonis hukuman 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.
Majelis Hakim PN Jakarta Barat menilai, Dody terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).
"Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana penjara selama enam bulan," tambah Hakim.
Vonis yang diterima Dody lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 20 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar.
Terdakwa lainnya, Linda Pujiastuti alias Anita juga divonis sama dengan Dody, yakni hukuman 17 tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menilai, Linda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Linda juga dikenakan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan.
Baca juga: Nikmati Hasil Jual Sabu Jadi Alasan Pemberat Vonis Linda Pujiastuti di Kasus Narkoba Teddy Minahasa
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," ujar Hakim Jon.
Vonis yang dijatuhkan kepada Linda lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU, yakni 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Sama dengan Dody dan Linda, Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto divonis hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.