Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 17 Tahun karena Jual Sabu Teddy Minahasa, Kompol Kasranto: Putusan Hakim Tak Adil

Kompas.com - 11/05/2023, 18:00 WIB
Zintan Prihatini,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto menilai vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terhadap dirinya tidak adil.

Hal ini disampaikan Kasranto, usai Hakim Ketua Jon Sarman Saragih memvonis pidana penjara 17 tahun atas keterlibatannya dalam peredaran sabu Irjen Teddy Minahasa pada Rabu (10/5/2023). Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Kasranto.

"Ketua Majelis Hakim Jon Saragih memutus terdakwa yang tidak adil dengan putusan, yang masing-masing vonis tidak sama, dan di antaranya ada yang tuntutan dan vonis masih sama," kata Kasranto dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Kamis (11/5/2023).

Kasranto menyebut dua terdakwa Linda Pujiastuti, dan AKBP Dody Prawiranegara memiliki peran dan barang bukti yang berbeda. Dia mempertanyakan mengapa vonis kedua terdakwa sama.

Baca juga: Hal yang Memberatkan Vonis Kompol Kasranto, Polisi yang Jual Sabu Teddy Minahasa

"Tolong tegakkan hukum seadil-adilnya hakim sebagai perwakilan dari Allah yang semestinya harus menegakkan hukum dengan seadil-adilnya," ujar Kasranto.

"Tapi ternyata tidak masuk di akal, vonis terdakwa sama. Mohon yang berkepentingan tolong ditegakkan," ucapnya lagi.

Hal yang beratkan vonis Kasranto

Sebelumnya, Hakim Jon membeberkan sejumlah hal yang memberatkan vonis Kompol Kasranto dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkotika," ungkap Jon dalam persidangan.

Perbuatan Kasranto dianggap meresahkan masyarakat. Sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia dengan jabatan Kapolsek Kalibaru, Kasranto seharusnya memberantas peredaran narkotika.

Baca juga: Tolak Replik Jaksa, Kasranto Akui Terpaksa Jual Sabu Teddy Minahasa demi Obati Sakit Jantung

"Namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat," jelas Jon.

Kasranto juga merusak nama baik institusi Polri.

"Hal-hal meringankan, jujur, mengakui, dan menyesali perbuatannya. Terdakwa belum pernah dihukum," papar Jon.

Kasranto divonis pidana penjara selama 17 tahun dengan denda Rp 2 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama enam bulan.

Menurut hakim, Kasranto telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana, turut serta menawarkan untuk dijual, menjual, dan menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika jenis sabu yang beratnya lebih dari 5 kilogram.

Baca juga: Jaksa Sebut Kompol Kasranto Berani Jual Sabu karena Percaya Barang Milik Jenderal

Terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com