JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto disebut berani menjual narkotika jenis sabu karena percaya bahwa barang haram itu milik seorang jenderal bintang dua.
Dalam sidang pembacaan replik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Kasranto tak berinisiatif untuk menjual sabu.
Kasranto merasa aman karena nama Irjen Teddy Minahasa yang kala itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.
Baca juga: Pleidoi Ditolak Jaksa, Kompol Kasranto Dinyatakan Terbukti Jual Sabu Teddy Minahasa
"Niat dan perbuatan yang dilakukan Kasranto bukanlah niat sendiri atau menginisiasi yang membuat timbul karena adanya pengait dari luar," ungkap Jaksa dalam sidang.
"Kasranto berani mengambil tindakan karena percaya sabu itu dari seorang jenderal, Teddy Minahasa," sambung dia.
Meski demikian, JPU menilai bahwa Kasranto tetap terbukti telah turut serta melakukan atau tanpa hak melawan hukum untuk menerima, menjual, menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan golongan narkotika golongan I lebih dari lima gram.
Sehingga JPU menolak nota pembelaan atau pleidoi yang sebelumnya telah disampaikan Kasranto.
Jaksa juga meminta agar majelis hakim memvonis terdakwa sesuai dengan tuntutan yang telah dibacakan.
Baca juga: Terlibat Jual Sabu Teddy Minahasa, Kompol Kasranto: Entah Setan Apa yang Menjerumuskan Saya
"Kami menolak semua materi pembelaan yang diajukan oleh terdakwa. Dan kami penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutan yang sudah dibacakan pada Senin 27 Maret 2023," jelas Jaksa.
Kasranto didakwa bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dia dituntut pidana selama 17 tahun dan denda Rp 2 miliar.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Baca juga: Dalam Sidang, Kompol Kasranto Singgung Prestasi Saat Tangkap Pembunuh Munir
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.