JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto.
Hal itu diungkapkan JPU dalam sidang pembacaan replik atau tanggapan atas pleidoi Kasranto, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (12/4/2023). Kasranto dinilai terlibat dalam jual beli sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa.
"Terdakwa Kasranto terbukti telah melakukan kesalahan, turut serta melakukan atau tanpa hak melawan hukum untuk menerima, menjual, menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotika golongan satu lebih dari lima gram," kata JPU dalam persidangan.
Dalam nota pembelaannya, Kasranto menyatakan bahwa dia terjerumus dalam pusaran peredaran narkoba bukan karena niat dari dirinya sendiri. Namun, JPU menilai bahwa pledoi tersebut bersifat subjektif.
Baca juga: Terlibat Jual Sabu Teddy Minahasa, Kompol Kasranto: Entah Setan Apa yang Menjerumuskan Saya
"Terdakwa berani mengambil tindakan dan percaya narkoba (milik seorang jenderal) adalah tidak berdasarkan hukum," papar Jaksa.
Kasranto didakwa bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas dasar tersebut, JPU menolak semua pleidoi Kasranto.
"Kami menolak semua materi pembelaan yang diajukan oleh terdakwa. Dan kami penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutan yang sudah dibacakan pada Senin 27 Maret 2023," jelas JPU.
Adapun, Kasranto dituntut pidana 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Jaksa mendakwa Kasranto ikut menjual barang bukti sabu milik Teddy Minahasa, kepada bandar narkoba.
Baca juga: Dalam Sidang, Kompol Kasranto Singgung Prestasi Saat Tangkap Pembunuh Munir
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.