BEKASI, KOMPAS.com - Ahli waris pemilik sah lahan yang kini menjadi gerbang tol (GT) Jatikarya akses Cimanggis-Cibitung, belum menyerah mencairkan uang ganti rugi imbas pembangunan jalan bebas hambatan tersebut.
Salah satu ahli waris, Gunun, menyatakan bahwa blokade sudah mereka lakukan sejak Senin (10/4/2023) lalu.
"Kemarin (Senin) ada salah satu pihak yang menjanjikan akan selesai, tapi itu pun kami beri waktu kami beri waktu sampai besok Kamis, kalau besok kemungkinan besarnya masih tarik ulur pencairan, kami tutup total," ujar Gunun saat dikonfirmasi, Rabu.
Gunun menyebut, aksi ini mereka lakukan sejak Senin dengan menyisakan satu lajur jalan untuk pengemudi yang melintas.
Baca juga: Lagi dan Lagi, Ahli Waris Blokade Tol Jatikarya, tapi Hanya Dapat Janji Belaka
Sementara sisanya lajur yang ada, masih ditutup ahli waris.
Akses GT Jatikarya baru akan dibuka ahli waris apabila pihak BPN Kota Bekasi mau memberi uang pencairan ganti rugi lahan tersebut.
"Ada pihak yang tidak bisa disebutkan bahwa kini ada negosiasi. Aktivitas menduduki lahan pun terus dilakukan sampai hari ini," tutur Gunun.
Sebagai informasi, ahli waris pemilik sah lahan ruas Tol Jatikarya kembali memblokade akses Tol Cimanggis-Cibitung pada Senin (10/4/2023) lalu.
Baca juga: Ahli Waris Tol Jatikarya soal Janji Ganti Rugi: Angin Surga yang Kenyataannya Angin Neraka
Ada puluhan orang ahli waris yang memblokade ruas tol tersebut.
Blokade itu merupakan bentuk protes dari biaya konsyinyasi atau ganti rugi lahan yang hingga kini tak kunjung dibayarkan.
Aksi penutupan GT Jatikarya itu bukan kali pertama terjadi. Protes ini terus terjadi berulang kali, namun tak kunjung digubris.
Warga terus menuntut uang ganti rugi lahan karena mereka merasa bahwa sudah seharusnya apa yang menjadi hak mereka terpenuhi.
Baca juga: Blokade Jalan, Ahli Waris Pemilik Lahan Tol Jatikarya Buka Puasa Bersama
Ahli waris menduga, ada oknum yang menghambat proses pencairan uang ganti rugi lahan mereka.
Diduga, penghambatan proses pencairan itu terjadi karena pihak BPN tidak kunjung menerbitkan surat pengantar pencairan ganti rugi.
Padahal, Kementerian PUPR sudah membayar secara sukarela di Pengadilan Negeri Bekasi, sesuai dengan penetapan No.20/EKS.G/2021/PN.Bks Tanggal 2 Juni 2021 Jo. Berita Acara Teguran/Aanmaning Tanggal 15 Juni 2021 dan Tanggal 22 Juni 2021.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.