Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

21 Bandit Spesialis Pencurian dan Penggelapan Lintas Provinsi Diringkus di Cikarang Barat

Kompas.com - 17/05/2023, 18:57 WIB
Joy Andre,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Polres Metro Bekasi melalui Polsek Cikarang Barat menangkap 21 pelaku pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor beserta di wilayah Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, 21 bandit itu merupakan pelaku kejahatan yang saling berkaitan dan memiliki jaringan di provinsi Jawa Barat dan Lampung atau lintas provinsi.

"Ada 21 pelaku yang ditangkap. Mereka tentunya memiliki peran yang berbeda, ada yang memetik (mengambil), ada yang penadah, ada juga yang mengantar dan ada juga yang membeli," kata Twedi saat rilis pers di Mapolsek Cikarang Barat, Rabu (17/5/2023).

Baca juga: Begal Lintas Provinsi yang Bunuh Sopir Truk Ditangkap, Pelaku Ditembak karena Melawan

Penangkapan pertama melibatkan 17 orang pelaku, tiga orang di antaranya berperan sebagai eksekutor pencurian motor. Mereka adalah MC (30), CR (30) dan YA (24).

Setelah tiga bandit itu ditangkap, polisi mengungkap fakta lain, yakni pelaku menjual motor curian tersebut ke seorang penadah berinisial IW.

"Tersangka IW kemudian menjual motor curian ke penadah lain yang ada di Kabupaten dan Kota Bekasi serta Lampung. Total ada enam penadah di Bekasi dan empat penadah di Lampung," ucap Twedi.

Baca juga: Polres Bandara Soetta Musnahkan 893,7 Gram Sabu Selundupan Lintas Provinsi

Dalam menjalankan bisnisnya, IW membawa motor curian yang dibeli penadah menggunakan dua mobil bak terbuka.

Mobil pengangkut hasil kejahatan itu kini ikut disita sebagai barang bukti.

Tak hanya mobil bak terbuka, lanjut Twedi, pihaknya juga turut mengamankan 17 unit sepeda motor curian dan kunci leter T yang digunakan untuk merusak lubang kontak sepeda motor.

Tak berhenti di situ, polisi juga mengungkap kasus bermodus serupa yang melibatkan empat orang pencuri beserta penadah motor jaringan Subang.

Pelaku yakni HS (34) berperan sebagai eksekutor, kemudian hasilnya ia juga ke tiga orang penadah lain yakni AG, IH dan SL.

"HS ini mencuri di seputar Kabupaten Bekasi, kemudian menjualnya ke penadah di wilayah Subang," kata Twedi.

Adapun Twedi mengatakan, para pencuri dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Sementara untuk pelaku penggelapan dijerat Pasal 480 tentang Penadahan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com