JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang wanita bernama Sazitta Damara Arwin disebut sebagai pemilik sah dari mobil Toyota Land Cruiser GR Sport 4x4 AT yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nama Sazitta tercatut di dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Land Cruiser yang turut disita KPK dari tangan Dadan Tri Yudianto.
Adapun Dadan adalah seorang pengusaha sekaligus mantan bos Wika Beton yang baru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Uyung, paman Sazitta, mengungkap, keponakannya tidak mungkin memiliki mobil mewah seharga Rp 3.825.000.000.
Pasalnya, tidak ada ruang yang cukup untuk memarkirkan kendaraan dengan nomor polisi B 2709 SJH itu karena rumah keluarga Sazitta berada di gang sempit.
"Enggak ada (mobil), sumpah demi Allah memang enggak ada mobil, mau parkir dimana coba," ujar dia saat ditemui di kediamannya pada Kamis (18/5/2023).
Baca juga: Menelusuri Land Cruiser Sitaan KPK yang Beralamat di Dalam Gang
Lebih lanjut Uyung menegaskan, keluarganya, termasuk Sazitta, tak pernah membeli roda empat dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.
Seluruh anggota keluarganya yang tinggal di sana menggunakan sepeda motor untuk mobilitas sehari-hari.
"Enggak ada, keponakan saya pun di sini nggak ada yang punya mobil, mau parkir di mana. Pakai motor semua," tutur dia.
Sebagai informasi, Kompas.com sempat menelusuri kediaman pribadi Sazitta pada Kamis sore.
Beralamat Jalan Petogogan I Gang V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kami cukup terkejut ketika menginjakkan kaki di wilayah ini untuk pertama kali.
Bagaimana tidak, alamat yang tercatut di dalam STNK berada di dalam gang sempit.
Gang dengan kontur menurun itu hanya memiliki lebar jalan sekitar 2,5 meter.
Baca juga: KPK Sita Ferrari, McLaren, dan Land Cruiser dalam Kasus Suap Hakim Agung
Lebar jalannya juga semakin menyempit ketika kami telah menempuh perjalanan sejauh 50 meter.
Lebar jalannya berkurang drastis, bahkan lebih dari separuhnya, mungkin diameternya hanya tersisa sekitar satu meter.