JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria di Pademangan, Jakarta Utara, AS (28) menjadi korban pembacokan oleh dua pemuda berinisial SIP (19) dan MIS (19).
AS dan saksi A mulanya sedang menunggu teman untuk bermain bola di Gor Pademangan, Sabtu (13/5/2023).
Tiba-tiba pelaku datang menghampir. SIP menegur AS karena dia tidak suka melihat korban memiliki kedekatan dengan saksi N.
“Kemudian, SIP mengeluarkan celurit, ingin membacok korban, tetapi tidak kena, dan celurit yang dipegang SIP terlepas,” ucap Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi dalam jumpa pers di Polsek Pademangan pada Jumat (19/5/2023).
Baca juga: Polisi Tangkap Satu Pelaku yang Bacok Pengemudi Taksi Online di Tanjung Duren
Teman SIP yang berinisial MIS langsung mengambil celurit tersebut dan membacok AS.
“SIP dan MIS mengeroyok korban dan melakukan pembacokan terhadap korban, selanjutnya para pelaku melarikan diri,” ungkap Binsar
AS yang mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuh langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Kecamatan (RSUK) Pademangan dan dirujuk ke Rumah Sakit Tarakan.
“Untuk korban mengalami luka bacok pada lengan tangan kanan, kemudian pada dada sebalah kiri, dan juga pada bagian jari tangan kanan dan tangan kiri. Perkiraan sekitar 4 sampai 5 luka bacok. Kami lagi menunggu hasil bacoknya,” ungkap Binsar.
Dalam kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu I Gede Gustiyana membenarkan bahwa motif pembacokan ini karena SIP terbakar cemburu karena AS kedekatan dengan N.
Baca juga: Terbakar Cemburu, Pemuda Aniaya Pacar Baru Mantan Kekasih hingga Tewas di Palmerah
“Untuk motifnya memang terbakar cemburu karena sebelumnya si N ini adalah mantan dari SIP,” ujar Gustiyana.
Tidak terima atas insiden ini, keluarga korban melaporkan ke Polsek Pademangan dan tergistrasi dengan nomor LP/B/250/V/2023/SPKT POLSEK PADEMANGAN / RESTRO JAKUT / POLDA METRO JAYA pada 14 Mei 2023.
Setelah melalukan penyelidikan, Polsek Pademangan berhasil mengamankan kedua pelaku yang bersembunyi di rumah temannya di Banten.
“Memang dari rumah tidak mengetahui bahwa ternyata mereka ini merupakan DPO. Jadi, saat itu, infonya mereka hanya mau beristirahat saja di situ,” imbuh Gustiyana.
Dalam kasus ini, polisi menjerat SIP dan MIS dengan Pasal 170 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Pengeroyokan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.