JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengakui proses penyidikan kasus penganiayaan D (17) oleh Mario Dandy Satrio (20) memakan waktu lama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, penyelesaian perkara memakan waktu yang panjang karena penyidik menerapkan metode scientific crime investigation (SCI).
Metode ini mengharuskan penyidik berkolaborasi dengan stakeholder terkait untuk menganalisa setiap informasi dan alat bukti selama penyelidikan dan penyidikan.
Baca juga: Penyesalan Ibunda yang Tak Cegah AG Bertemu Mario Dandy di Hari Penganiayaan D
"Kami sampaikan dalam pelaksanaan ini cukup memakan waktu yang sangat panjang dengan adanya kolaborasi interprofesi, melibatkan semua profesi tentunya. Metode ini dilakukan secara SCI," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (19/5/2023).
Pengusutan kasus penganiayaan D sudah berjalan selama kurang lebih tiga bulan, terhitung sejak peristiwa terjadi pada 20 Februari 2023.
Namun, kepolisian masih berkutat pada proses pelengkap berkas perkara tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas (19), serta menunggu hasil penelitian jaksa penuntut umum (JPU).
"Kemarin penyidik sudah melengkapi seluruh berkas perkara, apa yang menjadi syarat formil maupun materiil. Semua ini sudah dipenuhi. Kemudian tentunya menjadi ranah JPU untuk mempelajari kembali apa yang menjadi syarat formil dan materiil," kata Trunoyudo.
"Penyidik dalam hal ini masih menunggu bagaimana perkembangan penelitian tersebut. Tentu harapannya dalam waktu yang tidak lama bisa memenuhi syarat formil dan materil apa yang diminta JPU," sambung dia.
Baca juga: Ibunda AG Tahu Mario Dandy, tetapi Tak Kenal Dekat
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyan mengatakan, berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas masih diteliti oleh Jaksa.
Menurut dia, jaksa memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara sejak dilimpahkan penyidik kepolisian pada 10 Mei 2023.
Sebagai informasi, seorang anak berinisial D (17) dianiaya Mario Dandy Satrio pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario adalah anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda yang menyebut AG (15), kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Baca juga: Ibunda AG Sebut Anaknya Tak Berniat Bertemu D, tetapi Diajak Mario Dandy
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Atas perbuatannya, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan. AG juga sudah divonis dalam kasus penganiayaan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.