JAKARTA, KOMPAS.com - Ibunda AG (15), IV (59), hanya bisa menyesali keputusannya yang tidak mencegah putrinya untuk bertemu dengan Mario Dandy Satrio (20) hari itu.
Pada hari kejadian, IV ingat betul anaknya itu sudah membuat janji pergi ke salon kecantikan untuk perawatan wajah atau facial. Waktu itu, AG meminta IV menemaninya.
Namun, IV saat itu tak bisa memenuhi permintaan AG karena harus menemani sang suami untuk periksa kesehatan.
Baca juga: Pesan Ibunda Sebelum AG Bertemu Mario di Hari Penganiayaan D: Jangan Terlena...
Lantaran janji IV bersama anaknya itu batal, AG pun lantas pergi bersama dengan kekasihnya, Mario pada Senin (20/2/2023).
Saat itu, IV cukup heran lantaran ia berpikir seharusnya Mario berkuliah hari itu tapi justru berada di rumahnya untuk menjemput AG.
"Jujur saya punya rasa menyesal gitu. Ya Tuhan, kalau (waktu) masih boleh dibalik, saya mau menemani anak saya, saya lebih tinggalkan papanya, begitu," ucap IV saat berbincang dengan Kompas.com, Rabu (3/5/2023).
IV menyesal kenapa hari itu tidak memilih untuk mendampingi AG ke sebuah mal. Ia meyakini bahwa AG tetap menerima perawatan wajah atau facial hari itu.
Baca juga: Ibunda AG Tahu Mario Dandy, tetapi Tak Kenal Dekat
"Seandainya waktu bisa dikembalikan, Tuhan. Saya mau menemani anak saya waktu itu, Tuhan," ucap IV.
Meski batal pergi bersama ibunya, AG ternyata sempat mengajak tantenya bertemu janji. Namun, tantenya itu ternyata juga tidak bisa memenuhi permintaan AG.
Tak disangka, pertemuan AG dengan Mario hari itu berujung pada penganiayaan D di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
AG dituduh ikut merencanakan kekerasan pada D yang merupakan mantan pacarnya. AG dinyatakan ikut terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Baca juga: Ibunda AG Sebut Anaknya Tak Berniat Bertemu D, tetapi Diajak Mario Dandy
Waktu itu, AG merupakan pacar Mario, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo. Kini hubungan keduanya kandas.
Mario menganiaya D lantaran marah setelah mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) bahwa AG mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis anak AG (15) selama tiga tahun enam bulan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).
Putusan ini kemudian diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca juga: Vonis AG Tetap 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Kasasi
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan, ada proses yang tidak fair dalam proses hukum AG di tingkat pertama dan banding.
Oleh sebab itu, pihaknya akan meneruskan perkara itu ke tingkat kasasi. Ia berharap, hakim agung dapat meneliti status AG dan bisa memberikan keadilan dalam keseluruhan perkara ini.
"Kami tidak pernah mengatakan AG ini full tidak bersalah. Karena di dalam pleidoi, AG ada penyesalan tidak melerai. Tetapi, ketika ini dituduhkan dengan penganiayaan berat dengan rencana, itu yang kami lihat ada ketidakadilan," ujar Mangatta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.