JAKARTA, KOMPAS.com - Ibunda dari AG (15), IV (59), buka suara soal kasus yang tengah menjerat putrinya bersama kekasihnya, Mario Dandy Satrio (20).
IV sangat yakin bahwa AG tidak terlibat dalam skenario penganiayaan terhadap D (17) yang direncanakan Mario pada Senin (20/2/2023) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Pada hari kejadian, IV ingat betul anaknya itu sudah membuat janji pergi ke salon kecantikan untuk perawatan wajah atau facial. Waktu itu, AG meminta IV menemaninya.
Baca juga: Ibunda AG Sebut Anaknya Tak Berniat Bertemu D, tetapi Diajak Mario Dandy
Namun, IV saat itu ternyata harus membatalkan janji dengan anaknya itu lantaran harus menemani ayahnya untuk pemeriksaan kesehatan.
Lantaran sang ibunda tak bisa menemani AG, ternyata Mario mengajak putrinya itu untuk bertemu. Saat itu, IV cukup heran lantaran ia berpikir seharusnya Mario berkuliah hari itu.
"Saya tuh enggak mengeluarkan kata-kata. Saya cuma bilang (pada AG), 'langsung pulang. Jangan terlena’," ucap IV saat berbincang kepada Kompas.com, Rabu (3/5/2023).
IV menjelaskan pesan tersebut ia maksudkan sebagai pesan moral kepada putrinya yang mulai beranjak dewasa.
Baca juga: Vonis AG Tetap 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Kasasi
Tak hanya pada AG, pesan itu juga sering disampaikan pada anaknya yang lain.
"Saya sering katakan, kalau bergaul itu harus hati-hati. Mama enggak bisa keep kamu selama 24 jam. Saya memang sering bilang langsung seperti itu," ucap IV.
Akhirnya, IV memutuskan untuk menemani sang ayah itu ke kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang. Namun, IV tak sempat berpapasan dengan AG di rumah hari itu.
"Jadi saya baru jalan berangkat ke BSD, dia pulang ke rumah untuk mandi, ganti baju, dan segala macam. Dia dari sekolahan soalnya," ucap IV.
Baca juga: Koalisi Minta MA Pertimbangkan Kasasi yang Diajukan AG Pacar Mario Dandy
Namun, tak disangka pertemuan AG dengan Mario hari itu justru membawa malapetaka. AG dituduh ikut merencanakan kekerasan pada D yang merupakan mantan pacarnya.
Waktu itu, AG merupakan pacar Mario, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo. Kini hubungan keduanya kandas.
Mario menganiaya D lantaran marah setelah mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) bahwa AG mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis anak AG (15) selama tiga tahun enam bulan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).
Baca juga: Koalisi Minta Polisi Proses Mario Dandy soal Dugaan Kekerasan Seksual terhadap AG