JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim membantah sengaja membiarkan ruko-ruko di RT 011 RW 03, Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, mencaplok saluran air dan bahu jalan.
Pemilik ruko tersebut diketahui mencaplok bahu jalan dan menutup saluran air untuk memperluas bangunan sejak 2019.
Ali berdalih, pelanggaran tersebut tak ditindak karena pandemi Covid-19.
"Waktu itu enggak bisa bergerak apa pun karena Covid-19, kami memang enggak boleh ngapain-ngapain kan," tutur Ali di Mal Central Park, Jakarta Barat, Minggu (21/5/2023).
Baca juga: Ruko di Pluit yang Caplok Saluran Akan Dibongkar Paksa pada Rabu 24 Mei jika...
Ali sendiri mengaku baru mengetahui persoalan ruko di RT 011 RW 03 Pluit karena adanya laporan di situs cepat respons masyarakat (CRM) pada Maret 2023.
"Sampai ke sayanya begitu lewat CRM. Masuk ke kami, baru kami respons, saya enggak tahu yang tahun 2019," sebut dia.
Dalam kesempatan itu, Ali menegaskan, jajarannya akan membongkar deretan ruko di RT 011 RW 03 pada Rabu (24/5/2023).
Pembongkaran dilakukan jika pemilik ruko tak membongkar bangunannya secara mandiri hingga Selasa (23/5/2023).
"Diminta bongkar sendiri sampai hari Selasa. Selasa enggak dimulai (dibongkar), ya Rabu (24 Mei) kami bongkar," ujar Ali.
Baca juga: Jakpro Sebut Saluran Air yang Dicaplok Pemilik Ruko di Pluit Bukan Lagi Asetnya
Menurut Ali, pembongkaran paksa akan dilakukan oleh Satpol PP DKI Jakarta.
Untuk diketahui, pemilik ruko di RT 011 RW 03 diberi waktu empat hari untuk membongkar bangunan yang mencaplok saluran dan bahu jalan. Tenggat waktu itu diberikan sejak Jumat (19/5/2023).
Petugas Satpol PP sudah memberi tanda batas dengan cat semprot pada sejumlah unit ruko yang melanggar aturan.
Pemberian tanda batas merupakan tindak lanjut Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Nomor e-0001/PA.01.00 yang dikeluarkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.
"Apabila tidak direspons, maka petugas kami yang akan membongkar," ucap Kasatpol PP Jakarta Utara Muhammadong.
Baca juga: Ruko-ruko di Pluit Bakal Dibongkar, Ini 3 Peraturan yang Dilanggar Para Pemilik
Adapun deretan ruko di Jalan Niaga melanggar izin mendirikan bangunan (IMB).
Para pemilik ruko disebut memperluas bangunan dengan menyerobot bahu jalan sekaligus menutup saluran air sehingga mengakibatkan banjir saat hujan turun.
Sejak 2019, ketua RT setempat, Riang Prasetya, sudah melaporkan kejadian ini kepada pihak Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan. Namun, ruko-ruko tersebut tak kunjung ditertibkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.