JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim menegaskan, jajarannya akan membongkar deretan ruko di RT 011 RW 03, Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Jakarta Utara, pada Rabu (24/5/2023).
Pemilik ruko-ruko tersebut diketahui mencaplok bahu jalan dan menutup saluran air untuk memperluas bangunan sejak 2019.
Ali berujar, pembongkaran paksa dilakukan jika pemilik ruko tak membongkar bangunannya secara mandiri hingga Selasa (23/5/2023).
"Diminta bongkar sendiri sampai hari Selasa. Selasa enggak dimulai (dibongkar), ya Rabu (24 Mei) kami bongkar," ujar Ali di Mal Central Park, Jakarta Barat, Minggu (21/5/2023).
Baca juga: Jakpro Sebut Saluran Air yang Dicaplok Pemilik Ruko di Pluit Bukan Lagi Asetnya
Menurut Ali, pembongkaran paksa akan dilakukan oleh Satpol PP DKI Jakarta. Namun, Ali mengingatkan, pembongkaran oleh Satpol PP tak akan rapi.
"Kalau kami yang bongkar, agak hancur ya. Kalau bongkar sendiri kan rapi ya," ucap dia.
Dalam kesempatan itu, Ali memastikan tak ada sanksi berupa denda yang akan diberikan kepada para pemilik ruko.
Sebab, berdasarkan aturan yang berlaku, pembongkaran tersebut merupakan bagian dari sanksi. Namun, Ali tak menjelaskan aturan yang dimaksud.
"Peraturannya memang pembongkaran," kata Ali.
Baca juga: Ruko-ruko di Pluit Bakal Dibongkar, Ini 3 Peraturan yang Dilanggar Para Pemilik
Untuk diketahui, pemilik ruko di RT 011 RW 03 diberi waktu empat hari untuk membongkar bangunan yang mencaplok saluran dan bahu jalan. Tenggat waktu itu diberikan sejak Jumat (19/5/2023).
Petugas Satpol PP sudah memberi tanda batas dengan cat semprot pada sejumlah unit ruko yang melanggar aturan.
Pemberian tanda batas merupakan tindak lanjut Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Nomor e-0001/PA.01.00 yang dikeluarkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.
"Apabila tidak direspons, maka petugas kami yang akan membongkar," ucap Kasatpol PP Jakarta Utara Muhammadong.
Sebagai informasi, deretan ruko di Jalan Niaga melanggar izin mendirikan bangunan (IMB).
Para pemilik ruko disebut memperluas bangunan dengan menyerobot bahu jalan sekaligus menutup saluran air sehingga mengakibatkan banjir saat hujan turun.
Sejak 2019, ketua RT setempat, Riang Prasetya, sudah melaporkan kejadian ini kepada pihak Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan. Namun, ruko-ruko tersebut tak kunjung ditertibkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.