Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ruko di Pluit yang Caplok Saluran Akan Dibongkar Paksa pada Rabu 24 Mei jika...

Kompas.com - 21/05/2023, 19:26 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim menegaskan, jajarannya akan membongkar deretan ruko di RT 011 RW 03, Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Jakarta Utara, pada Rabu (24/5/2023).

Pemilik ruko-ruko tersebut diketahui mencaplok bahu jalan dan menutup saluran air untuk memperluas bangunan sejak 2019.

Ali berujar, pembongkaran paksa dilakukan jika pemilik ruko tak membongkar bangunannya secara mandiri hingga Selasa (23/5/2023).

"Diminta bongkar sendiri sampai hari Selasa. Selasa enggak dimulai (dibongkar), ya Rabu (24 Mei) kami bongkar," ujar Ali di Mal Central Park, Jakarta Barat, Minggu (21/5/2023).

Baca juga: Jakpro Sebut Saluran Air yang Dicaplok Pemilik Ruko di Pluit Bukan Lagi Asetnya

Menurut Ali, pembongkaran paksa akan dilakukan oleh Satpol PP DKI Jakarta. Namun, Ali mengingatkan, pembongkaran oleh Satpol PP tak akan rapi.

"Kalau kami yang bongkar, agak hancur ya. Kalau bongkar sendiri kan rapi ya," ucap dia.

Dalam kesempatan itu, Ali memastikan tak ada sanksi berupa denda yang akan diberikan kepada para pemilik ruko.

Sebab, berdasarkan aturan yang berlaku, pembongkaran tersebut merupakan bagian dari sanksi. Namun, Ali tak menjelaskan aturan yang dimaksud.

"Peraturannya memang pembongkaran," kata Ali.

Baca juga: Ruko-ruko di Pluit Bakal Dibongkar, Ini 3 Peraturan yang Dilanggar Para Pemilik

Untuk diketahui, pemilik ruko di RT 011 RW 03 diberi waktu empat hari untuk membongkar bangunan yang mencaplok saluran dan bahu jalan. Tenggat waktu itu diberikan sejak Jumat (19/5/2023).

Petugas Satpol PP sudah memberi tanda batas dengan cat semprot pada sejumlah unit ruko yang melanggar aturan.

Pemberian tanda batas merupakan tindak lanjut Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Nomor e-0001/PA.01.00 yang dikeluarkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.

"Apabila tidak direspons, maka petugas kami yang akan membongkar," ucap Kasatpol PP Jakarta Utara Muhammadong.

Baca juga: Polemik Ruko Caplok Saluran di Pluit, Warga Diminta Mengadu ke DPRD DKI jika Temukan Pelanggaran Serupa

Sebagai informasi, deretan ruko di Jalan Niaga melanggar izin mendirikan bangunan (IMB).

Para pemilik ruko disebut memperluas bangunan dengan menyerobot bahu jalan sekaligus menutup saluran air sehingga mengakibatkan banjir saat hujan turun.

Sejak 2019, ketua RT setempat, Riang Prasetya, sudah melaporkan kejadian ini kepada pihak Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan. Namun, ruko-ruko tersebut tak kunjung ditertibkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com