JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KPU-Bawaslu di Ruang Rapat Komisi II, Senin (29/5/2023).
Rapat ini digelar untuk membahas serta mengesahkan beberapa regulasi soal tahapan Pemilu 2024.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, rapat ini merupakan lanjutan dari pembahasan konsinyering sebelumnya, antara DPR, Pemerintah, serta Penyelenggara Pemilu.
"Rapat kita hari ini agendanya membahas soal peraturan KPU, ada tiga, kita akan membahas kemudian mengambil keputusan yang diamanatkan Undang-Undang No 7 Tahun 2017," ujar Doli mengawali rapat.
Baca juga: Berulang Kali Kalah Sengketa, KPU Diminta Lebih Hati-hati, Kesalahan Tahapan Pemilu Bisa Jadi Petaka
"Berkaitan dengan pelaksanaan tahapan pemilu, KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah melalui RDP," ujar dia.
Ia menambahkan, pembahasan rapat yang digelar hari ini yakni terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal dana kampanye, perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya.
Doli menjelaskan, rapat ini juga membahas PKPU soal pemungutan serta perhitungan suara pada Pemilu 2024 nanti.
Baca juga: Jokowi: Tahapan Pemilu Kita Harapkan Tetap Berjalan
Selain itu, pihak DPR serta KPU-Bawaslu akan membahas soal rancangan peraturan Bawaslu, tentang pengawasan pencalonan anggota DPR maupun DPRD provinsi dan Kabupaten Kota.
"Lalu kita akan membahas tentang rancangan peraturan Bawaslu tentang pengawasan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten Kota," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.