JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan pembahasan soal pengaturan jam kerja untuk mengatasi kemacetan di Ibu Kota bisa selesai dan mulai diimplementasikan pada Juni 2023.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syaripudin mengungkapkan, pihaknya masih membahas rencana kebijakan tersebut bersama para pemangku kepentingan dan kebijakan terkait.
Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mempertimbangkan masukan atau rekomendasi hasil kajian yang telah dilakukan.
"Wacana jam kerja saat ini kami sedang terus melakukan FGD dengan beberapa stakeholder sesuai dengan arahan pimpinan, ditambah dengan kajian yang memang masih berproses," ujar Syaripudin, Rabu (7/6/2023).
Syaripudin berharap proses pembahasan pengaturan jam kerja yang berlangsung saat ini dapat berjalan berkesinambungan.
Dengan begitu, kebijakan tersebut bisa selesai pada bulan ini dan mulai diterapkan.
"Harapannya memang di bulan Juni ini bisa diselesaikan dan ini juga tentunya sebagai bahan masukan kepada pimpinan dalam rangka solusi kemacetan lalin di Jakarta," kata Syaripudin.
Diberitakan sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono ingin jam kerja dibagi menjadi dua sesi, yakni pukul 08.00 WIB dan pukul 10.00 WIB.
Rencana jam kerja yang dibagi dua ini lantas menimbulkan respons beragam dari warga Ibu Kota.
Kebanyakan warga menilai pengaturan jam kerja tak akan menangani kemacetan di Ibu Kota.
Baca juga: Gelar FGD Pengaturan Jam Kerja, Pemprov DKI Minta Saran Asosiasi Pekerja
Sementara itu, pada 1 November 2022, Dishub DKI sempat menggelar FGD soal pengaturan jam kerja.
Saat itu, FGD digelar di kantor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta.
Dishub DKI saat itu belum bisa memastikan apakah akan mengeluarkan aturan jam kerja dalam bentuk imbauan, keputusan gubernur, atau peraturan gubernur.
Sebab, rencana pengaturan jam kerja itu terkendala regulasi.
Jika dikeluarkan dalam bentuk keputusan gubernur atau peraturan gubernur, pengaturan jam kerja tidak ada payung hukumnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.