JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan meminta masukan asosiasi pekerja saat menggelar focus group discussion (FGD) soal pengaturan jam kerja guna mengatasi kemacetan.
FGD itu akan digelar pada 28 Juni 2023 mendatang.
Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo mengatakan, semua pihak terkait akan dilibatkan dalam FGD itu, mulai dari pengusaha hingga asosiasi pekerja.
"Ketika FGD nanti, keseluruhannya akan kami libatkan, semuanya akan kami mintakan pandangannya terkait hal ini," kata Syafrin kepada awak media, Jumat (26/5/2023).
Baca juga: Jam Kerja di Jakarta Dibagi Dua, Dishub DKI Yakin Kemacetan Akan Terdistribusi
Syafrin mengatakan, FGD serupa untuk membahas pengaturan jam kerja sebenarnya sudah pernah digelar pada 2022 lalu.
Namun, FGD tahun lalu dianggap masih belum mencapai titik final karena justru memunculkan sejumlah kekhawatiran.
"FGD sebelum ini, itu masukannya adalah dikhawatirkan dengan diperpanjang waktu, bagaimana dengan cost (pengeluaran) yang muncul, misalnya di-management building," ungkapnya
Baca juga: Sempat Diundur, FGD Soal Pengaturan Jam Kerja Jakarta Digelar 28 Juni
Menurut Syafrin, selain pengeluaran biaya perawatan gedung, pengaturan jam kerja juga berimbas kepada pengeluaran biaya listrik.
Sebab, operasional gedung otomatis bertambah ketika ada dua sesi jam kerja.
"Begitu ada tambahan waktu, listriknya juga nambah. Kemudian juga dengan man power-nya yang bertugas, itu seperti apa," sebut dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.