JAKARTA, KOMPAS.com - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, pihaknya masih menggelar diskusi soal aturan jam kerja untuk mencegah kemacetan.
Polda Metro Jaya akan menggelar diskusi terakhir pekan depan bersama Pemprov DKI Jakarta.
"Ini kan sudah dilakukan beberapa kali forum group discussion (FGD), dan ini Pak Pj Gubernur juga sangat merespons kalau enggak salah dengar minggu besok ada FGD terakhir katanya," ujar Latif kepada wartawan, Senin (15/5/2023).
Baca juga: Anggota DPRD DKI Minta Pengaturan Jam Kerja Diberlakukan untuk ASN dan Karyawan Swasta
"Jadi nanti minta pendapat lagi dari pihak terkait bagaimana efektivitas dari pada pengaturan jam kerja," jelas dia.
Menurut dia, jika tidak ada pengaturan jam kerja, masyarakat akan datang bersamaan sehingga terjadi penumpukan volume kendaraan di jalan.
"Kalau enggak ada pengaturan waktu kerja yang kita buat ini, semua akan datang bersama dan akan terjadi kemacetan," kata Latif.
"Lebih baik nunggu dahulu di rumah, nanti berangkatnya. Ada yang masuk pukul 08.00 WIB, ada yang pukul 10.00 WIB. Daripada semua masuk di pukul 08.00 WIB kan jadi macet semuanya," jelas dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengatakan sampai saat ini wacana pengaturan jam kerja bagi para pekerja di Ibu Kota masih sebatas usulan dan masih harus dimatangkan kembali.
Baca juga: Rencana Pengaturan Jam Kerja, Komisi B: Untuk ASN, Harus Berhati-hati...
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Rusdy Pramana mengatakan, kepolisian masih membahas secara internal wacana pengaturan jam masuk kerja bagi para pekerja di Jakarta.
Setelah itu, kepolisian akan mengundang pihak-pihak terkait untuk dimintai masukan terkait kebijakan tersebut dalam rangka mengurai kemacetan di Jakarta.
"Langkah-langkah koordinasi sudah. Ini tentunya ditindaklanjuti, contohnya Minggu depan kami akan rapat dan mengundang pihak-pihak stakeholder terkait," kata Rusdy kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.