TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Linda (33), anak Maja, korban kecelakaan bus peziarah warga Tangsel di Guci, Tegal, telah memaafkan sopir bus yang kini telah dijadikan sebagai tersangka.
Untuk diketahui, Maja menjadi salah satu korban yang meninggal dunia dalam kecelakaan bus Guci Tegal yang terperosok ke sungai pada Minggu (7/5/2023).
Saat ditemui di rumahnya kawasan Serpong Utara, Linda mengatakan, keluarga telah ikhlas dengan kepergian Maja dan sudah memaafkan sopir.
"Dari keluarga sih kita sudah memaafkan, tapi proses hukum kan tetap berjalan. Itu kita ikuti saja serahkan ke hukum," kata Linda saat diwawancarai di Pondok Serut, Serpong Utara, Senin (15/5/2023).
Baca juga: Ziarah Terakhir Maja, Korban Tewas dalam Kecelakaan Bus di Guci Tegal...
Linda memahami kalau kecelakaan tersebut terjadi atas kehendak Tuhan. Kata Linda, sebagai manusia ia tidak bisa berbuat apa-apa.
"Namanya musibah enggak ada yang tahu. Kita ibarat manusia enggak bisa berbuat apa-apa. Mau bagaimanapun semua enggak bisa kembali seperti semula," ujarnya.
Pada tujuh hari kepergian ayahnya, lanjut Linda, keluarga sopir mendatangi rumahnya untuk menyampaikan permintaan maaf.
Linda melihat ketulusan dari keluarga sopir, yakni istri dan anaknya yang meminta maaf secara langsung.
"Mereka turut berduka atas kejadian kecelakaan, dari pihak istrinya dan anaknya ke sini. Mereka menjelaskan kronologinya dan benar-benar meminta maaf," kata Linda.
Baca juga: Maja, Korban Kecelakaan Bus di Guci Tegal, di Mata Anaknya: Ayah Pendiam dan Suka Mengaji...
Kepada keluarga sopir, Linda juga telah mengatakan kalau keluarganya telah ikhlas memaafkan tanpa ada paksaan.
"Saya bilang kalau secara manusia, saya memaafkan. Sudah memaafkan ya namannya musibah, tapi proses hukum tetap berjalan ya," ujar dia.
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan opir dan kernet bus peziarah yang kecelakaan di Objek Wisata Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah sebagai tersangka pada 11 Mei 2023.
Keduanya ditetapkan tersangka setelah dianggap lalai sehingga mengakibatkan kecelakaan yang sampai memakan dua korban jiwa warga Tangerang Selatan.
Kepala Kepolisian Resor Tegal (Kapolres) Tegal, AKBP Muhammad Sajarod Zakun mengatakan, keduanya dijerat Pasal 359 KUHP.
Baca juga: Pemkot Tangsel-BPJS Ketenagakerjaan Kerja Sama Tanggung Biaya Penyembuhan Korban Bus Guci Tegal
"Mereka berdua kita kenakan Pasal 359 terkait kelalaian yang bersangkutan. Karena pada saat kejadian, yang bersangkutan, mereka berdua atau salah satunya tidak ada di ruang kemudi," kata Sajarod, saat dihubungi wartawan, Kamis (11/5/2023).
Adapun, bus yang membawa rombongan peziarah asal Tangerang Selatan meluncur bebas tanpa sopir dari tempat parkir hingga terjun ke Sungai Awu, Obyek Pemandian Air Panas Guci, Tegal, Jawa Tengah, Minggu (7/5/2023).
Dalam peristiwa itu, 36 penumpang di dalamnya mengalami luka-luka hingga dua di antaranya meninggal dunia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.