JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan meminta masukan asosiasi pekerja saat menggelar focus group discussion (FGD) soal pengaturan jam kerja guna mengatasi kemacetan.
FGD itu akan digelar pada 28 Juni 2023 mendatang.
Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo mengatakan, semua pihak terkait akan dilibatkan dalam FGD itu, mulai dari pengusaha hingga asosiasi pekerja.
"Ketika FGD nanti, keseluruhannya akan kami libatkan, semuanya akan kami mintakan pandangannya terkait hal ini," kata Syafrin kepada awak media, Jumat (26/5/2023).
Syafrin mengatakan, FGD serupa untuk membahas pengaturan jam kerja sebenarnya sudah pernah digelar pada 2022 lalu.
Namun, FGD tahun lalu dianggap masih belum mencapai titik final karena justru memunculkan sejumlah kekhawatiran.
"FGD sebelum ini, itu masukannya adalah dikhawatirkan dengan diperpanjang waktu, bagaimana dengan cost (pengeluaran) yang muncul, misalnya di-management building," ungkapnya
Menurut Syafrin, selain pengeluaran biaya perawatan gedung, pengaturan jam kerja juga berimbas kepada pengeluaran biaya listrik.
Sebab, operasional gedung otomatis bertambah ketika ada dua sesi jam kerja.
"Begitu ada tambahan waktu, listriknya juga nambah. Kemudian juga dengan man power-nya yang bertugas, itu seperti apa," sebut dia.
Untuk mengatasi kekhawatiran yang ditimbulkan, maka Pemprov DKI kembali menggelar FGD tahun ini.
Diberitakan sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono ingin jam kerja dibagi menjadi dua sesi, yakni pukul 08.00 WIB dan pukul 10.00 WIB.
Rencana jam kerja yang dibagi dua ini lantas menimbulkan respons beragam dari warga Ibu Kota.
Kebanyakan warga menilai pengaturan jam kerja tak akan menangani kemacetan di Ibu Kota.
Sementara itu, pada 1 November 2022, Dishub DKI sempat menggelar FGD soal pengaturan jam kerja.
Saat itu, FGD digelar di kantor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta.
Dishub DKI saat itu belum bisa memastikan apakah akan mengeluarkan aturan jam kerja dalam bentuk imbauan, keputusan gubernur, atau peraturan gubernur.
Sebab, rencana pengaturan jam kerja itu terkendala regulasi.
Jika dikeluarkan dalam bentuk keputusan gubernur atau peraturan gubernur, pengaturan jam kerja tidak ada payung hukumnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/26/12094521/gelar-fgd-pengaturan-jam-kerja-pemprov-dki-minta-saran-asosiasi-pekerja