JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berencana membagi jam kerja menjadi dua sesi untuk mendistribusikan kepadatan lalu lintas di Ibu Kota.
Dua jam kerja yang direncanakan, yakni pukul 08.00 WIB dan 10.00 WIB.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo meyakini pembagian jam kerja ini membuat kemacetan bisa terdistribusi.
"Begitu ada pembagian dua sif (jam kerja), jam puncaknya (kepadatan lalu lintas) itu akan terdistribusi normal," tutur Syafrin kepada awak media, Jumat (26/5/2023).
Baca juga: Sempat Diundur, FGD Soal Pengaturan Jam Kerja Jakarta Digelar 28 Juni
Ia menyebutkan, berdasar analisis Dishub DKI, puncak kepadatan lalu lintas pertama diperkirakan terjadi sekitar pukul 07.00 WIB.
Kepadatan ini terjadi ketika pengendara kendaraan bermotor mengejar jam kerja pukul 08.00 WIB.
Kemudian, menurut Syafrin, puncak kepadatan lalu lintas kedua diperkirakan terjadi sekitar pukul 08.00 WIB.
Lalu, kepadatan lalu lintas ketiga diperkirakan terjadi sekitar pukul 09.00 WIB.
Kepadatan lalu lintas kedua dan ketiga bakal terjadi ketika pengendara kendaraan bermotor mengejar jam kerja pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Wacana Pengaturan Jam Kerja di Jakarta Dinilai Belum Efisien, Asosiasi Pekerja: Ada Opsi Lain?
Dengan demikian, kata Syafrin, tingkat kepadatan lalu lintas bakal berkurang karena puncak kepadatannya terbagi dalam beberapa waktu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.