JAKARTA, KOMPAS.com - Lambannya pihak kepolisian untuk menangani sebuah kasus tindak pidana sering kali dikeluhkan masyarakat.
Tak jarang, sebuah kasus baru akan ditindaklanjuti polisi ketika sudah viral di media sosial (medsos), satu di antaranya kasus penipuan preorder iPhone yang dilakukan oleh Si Kembar Rihana-Rihani.
Terkait hal itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyampaikan, hal yang demikian sudah sepatutnya tidak boleh terjadi.
Baca juga: Soal Kinerja Pemerintah Bidang Penegakan Hukum, Ada Catatan agar Jangan sampai No Viral, No Justice
"Jangan sampai timbul kesan penanganan (kasus) baru dilakukan setelah viral karena kewajiban polisi dimulai sejak adanya laporan masyarakat," ujar Fickar kepada Kompas.com, Sabtu (10/6/2023).
Fickar mengatakan, banyaknya kasus yang baru ditangani kepolisian setelah viral di medsos harus menjadi perhatian khusus pimpinan Polri.
Menurutnya, hal itu sangat penting guna memastikan kepercayaan publik kepada polisi yang menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Baca juga: Soal Fenomena “No Viral No Justice”, Polri Pastikan yang Ditangani Bukan Hanya Kasus Viral
"Saya kira ini harus menjadi perhatian Kapolri untuk mengingatkan jajarannya terhadap kepekaan menanggapi laporan masyarakat, yang mana itu memang menjadi salah satu tugas dan kewajiban kepolisian," jelas Fickar.
Lebih lanjut, Fickar menyampaikan bahwa polisi tidak boleh ragu untuk menindaklanjuti segala laporan masyarakat.
"Jika ada keraguan dalam penanganan laporan, toh ada juga proses hukum terhadap laporan palsu," jelasnya.
"Intinya diperlukan kesigapan kepolisian sebagai penegak hukum dan pelayan masyarakat dalam menanggulangi kejahatan sebagai upaya menciptakan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.