JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa dana bantuan pendidikan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap pertama tahun 2023 telah tersalurkan seluruhnya.
"Kemarin tahap satu sudah cair, dua minggu lalu. Kami sudah realisasikan Rp 1,5 triliun tahap pertama," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat, Senin (12/6/2023).
Menurut Syaefuloh, dana itu diberikan kepada para peserta KJP dan KJMU yang dianggap memenuhi persyaratan berdasarkan hasil uji kelayakan penerima bantuan.
Baca juga: Pemprov DKI Cairkan Dana KJP Plus dan KJMU Tahap I 2023, Total Anggarannya Rp 1,5 Triliun
Proses uji kelayakan dilakukan dengan cara pengecekan ke lapangan dan verifikasi oleh petugas di tingkat kelurahan. Salah satu poin kelayakan yang dimaksud ialah terkait kondisi ekonomi keluarga peserta didik penerima manfaat KJP.
"Jadi untuk proses KJP kami verifikasi melalui musyawarah kelurahan, teman-teman RT/RW dan kelurahan yang melihat ulang data-data itu," kata Syaefuloh.
Sebagai informasi, program KJP Plus bertujuan untuk mendukung program wajib belajar 12 tahun.
Total anggaran yang dicairkan untuk KJP Plus tahap I tahun 2023 senilai Rp 1,5 triliun.
Baca juga: Pemprov DKI Diminta Beri Jaminan Pekerjaan untuk Pelajar Penerima KJP Plus
Dana KJP Plus diberikan kepada peserta didik dari keluarga tidak mampu untuk membantu pemenuhan biaya pendidikan.
"Bantuan SPP bulanan bagi siswa sekolah atau madrasah swasta dan bantuan untuk persiapan mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi negeri kepada siswa kelas 12 jenjang SMA/MA/SMK/PKBM Paket C,” kata Syaefuloh, Rabu (31/5/2023).
KJP Plus juga diberikan kepada peserta didik usia 6-21 tahun yang memiliki NIK berdomisili di Jakarta.
Baca juga: Ungkap Kendala Lamanya Penyaluran KJP dan KJMU, Kadisdik: Harus Siapkan Ratusan Ribu Buku Tabungan
Selain itu, penerima KJP Plus juga terdaftar sebagai peserta didik di satuan pendidikan negeri atau swasta di Provinsi DKI Jakarta.
"Kemudian (penerima) serta terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)," ucap Syaefuloh.
Adapun jumlah penerima KJP Plus saat ini sebanyak 664.936 siswa. Rinciannya, 307.214 siswa SD atau MI, 184.343 siswa SMP atau MTs, 64.486 siswa SMA atau MA, 107.027 siswa SMK, 1.866 siswa jenjang Pusat Kegiatan Belajar Mahasiswa (PKBM).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.