JAKARTA, KOMPAS.com - Geng Tanah Sereal Full Senyum rupanya memiliki "ritual" sebelum melakukan tawuran.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, anggota geng itu kerap mengisap ganja sebelum melancarkan aksinya.
Hal ini diketahui, setelah polisi menangkap dua pelaku berinisial ZF (20) dan AR (19) di kawasan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat.
"Kalau keterangan dari dua orang (pelaku) ini, setiap mau tawuran mereka ngeganja dulu," kata Putra saat dihubungi, Senin (12/6/2023).
Baca juga: Dua Anggota Geng Tawuran Tanah Sereal Full Senyum Positif Narkoba, Biasa Isap Ganja Sebelum Beraksi
Barang haram itu, lanjut dia, dibeli oleh pelaku di daerah Kota Bambu Selatan, Jakarta Barat.
Putra menyebut, usai kedua pelaku ditangkap pada Minggu (11/6/2023), keduanya juga terbukti positif narkoba.
"Hasil tes urine kedua pelaku didapati hasil keduanya positif mengandung narkoba jenis ganja," imbuh dia.
Ia menyampaikan, geng Tanah Sereal Full Senyum memiliki 10 anggota.
Para pelaku berada di kisaran usia 19-20 tahun, yang merupakan warga Tanah Sereal.
Ketika petugas menciduk mereka saat hendak tawuran, delapan pelaku lainnya melarikan diri dan hanya dua yang tertangkap.
"Pada saat ditangkap, kelompok ini sedang berkumpul hendak tawuran dengan remaja dari Gang Thalib, Kecamatan Taman Sari," ungkap Putra.
Baca juga: Cerita Warga Gang Mayong: Saya Sembunyi, Tahu-tahu Kaca Jendela Pecah Ditimpuk Pelaku Tawuran...
Dalam penangkapan itu, ditemukan sembilan bilah sajam yang terdiri dari tiga pedang dan enam celurit.
"Pada saat unit Patroli Polsek Tambora melintas di lokasi tongkrongan kelompok ini, mereka langsung kabur melarikan diri ke segala arah," tutur Putra.
"Dari 10 orang anggota kelompok ini, baru dua orang yang tertangkap sedangkan delapan orang lagi masih dalam pengejaran," sambung dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 karena membawa senjata tajam, dan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.