JAKARTA, KOMPAS.com - Ayah D (17), Jonathan Latumahina, menyebut nilai kerugian yang ia alami dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) terhadap putranya tidak dapat diganti dengan apa pun.
Hal itu Jonathan sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang kasus penganiayaan berat D atas terdakwa bernama Mario sendiri, Shane, serta seorang anak di bawah umur berinisial AG, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Mulanya jaksa bertanya kepada Jonathan soal pengajuan restitusi atau ganti rugi baik secara langsung maupun melalui lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK).
Kemudian, Jonathan menyampaikan bahwa dirinya memang pernah mengajukan restitusi ke LPSK.
Baca juga: Mario Dandy Sempat Janjikan Shane dan AG Tak Terseret Kasus Penganiayaan D: Nanti Diurus Papa...
Namun, ia menyebutkan, nilai kerugian yang dialaminya dan D tidak dapat dibandingkan dengan apa pun.
"Tentang nilai (kerugian) dan lain-lain saya pikir enggak ada yang sebanding ya," jelas Jonathan.
Kendati demikian, Jonathan menyampaikan bahwa ada satu hal yang dapat mengganti kerugian yang dialaminya ataupun D.
"Kecuali pelaku dilakukan hal yang sama, dibikin koma itu baru sebanding menurut saya," ujarnya.
Baca juga: Dalam Sidang, Ayah D Singgung Soal Mario Dandy dan Shane yang Main Gitar di Polsek Pesanggarahan
Lebih lanjut, Jonathan menyampaikan akan mengikuti aturan yang berlaku mengenai kerugian yang dialaminya.
"Tapi misalnya sudah di ada perhitungan dari LPSK ya saya sih ikut aja," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Mario didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D. Jaksa menyebut, Mario melakukan perbuatannya bersama Shane Lukas dan AG (15).
Menurut jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Shane juga didakwa dengan dakwaan serupa. Ia didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D bersama Mario Dandy dan AG.
Baca juga: Ayah D Ungkap Momen-momen Berubahnya Pelat Nomor Rubicon Mario Dandy
Shane didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Kini, Shane dan Mario sudah berstatus sebagai terdakwa dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun. Hakim menyebutkan, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pihak AG kemudian mengajukan kasasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.