JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penganiayaan remaja berinisial D (17), Mario Dandy Satriyo (20), disebut masuk tanpa izin ketika mendatangi Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Hal itu diungkapkan salah satu sekuriti kompleks tersebut, Abdul Rosyid, saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).
Saat memberikan keterangan sebagai saksi, Rosyid menjelaskan prosedur standar operasional atau standard operating procedure (SPO) yang berlaku bagi setiap tamu yang memasuki area kompleks.
"Sesuai SOP harus (izin dahulu), menukar identitas, kartu akses," ungkap Rosyid.
Baca juga: Usai Aniaya D, Mario Dandy Enggan Serahkan Kartu Identitas dan Bohongi Satpam Kompleks
Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono kemudian bertanya, apakah Mario dan pelaku lainnya masuk ke Kompleks Green Permata menggunakan izin.
"Itu SOP-nya, tapi pada malam hari itu di gerbang masuknya itu, ada enggak izin masuknya sehingga diketahui jam berapa masuknya, ada enggak?" tanya Hakim.
Sebagai komandan regu (danru) yang membawahi enam sekuriti, Rosyid mengakui sedang ada pergantian shift petugas saat Jeep Rubicon milik Mario masuk ke area kompleks.
Akibatnya, petugas tidak menjalankan SOP, mereka tidak meminta kartu identitas Mario.
Baca juga: LPSK Sebut Restitusi atas Penganiayaan D oleh Mario Dandy Lebih dari Rp 100 Miliar
"Saya tahu, karena posisi saya di belakang. Saya tahu kejadian masuknya itu setelah evaluasi tugas, berarti setelah selesai tugas. Saya baru tanyakan anggota, nah ternyata memang tidak ada," tutur dia.
Selain itu, Rosyid mengaku tak melihat Rubicon yang dikendarai Mario memasuki kompleks.
Ia baru tahu setelah mengecek rekaman CCTV yang letaknya tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
"Masuknya sekitar jam 19.00 WIB kurang lebih," ujar Rosyid.
Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo.
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Mario Dandy 3 Kali Ganti Pakaian Saat Peristiwa Penganiayaan D
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.