Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Sebut Restitusi atas Penganiayaan D oleh Mario Dandy Lebih dari Rp 100 Miliar

Kompas.com - 15/06/2023, 14:22 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat restitusi atau ganti kerugian penganiayaan D (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua (19) mencapai lebih dari Rp 100 miliar.

"Jadi, itu kami perhitungkan dari medisnya dia, biaya perawatan selama di rumah sakit," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas dilansir dari Antara, Kamis (15/6/2023).

Baca juga: Mario Dandy Sempat Bentak Satpam Kompleks Saat Ditanya Alasan Memukuli D

Susi menjelaskan, perawatan rumah sakit itu meliputi transportasi, konsumsi, termasuk biaya keluarga saat mengurus D saat di rumah sakit maupun proses hukum.

"Kemudian, kami juga memperhitungkan kehilangan penghasilan orang tuanya ketika mengurus D. Pada awal-awal orangtuanya malah meninggalkan pekerjaan," katanya.

Lebih lanjut, LPSK juga memperhitungkan penderitaan D berdasarkan analisis dokter yang tidak bisa normal kembali sehingga harus menjalani perawatan di rumah.

Terlebih, penderitaan D juga ditambah dengan kondisinya yang sulit sekolah. Atas kondisi itu, kata Susi, masa muda D untuk mengenyam pendidikan menjadi hilang.

Kemudian, juga akan dimasukkan biaya bantuan hukum mengikuti Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana.

Nantinya, disebutkan ada kemungkinan jika ada situasi perkembangan tertentu mengenai restitusi ini maka akan direvisi kembali.

"Hasil perhitungan sementara ini sudah kami sampaikan ke penyidik, lalu juga ke JPU (jaksa penuntut umum) untuk dimasukkan surat tuntutannya kepada majelis hakim," tutupnya.

Baca juga: Pengacara Shane Sebut Mario Janjikan Kliennya Tak Terseret Kasus

Tak ada yang sebanding

Dalam persidangan ayah D, Jonathan Latumahina, menyebut nilai kerugian yang ia alami dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario dan Shane terhadap putranya tidak dapat diganti dengan apa pun.

"Tentang nilai (kerugian) dan lain-lain saya pikir enggak ada yang sebanding ya," jelas Jonathan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).

Kendati demikian, Jonathan menyampaikan bahwa ada satu hal yang dapat mengganti kerugian yang dialaminya ataupun D.
"Kecuali pelaku dilakukan hal yang sama, dibikin koma itu baru sebanding menurut saya," ujar dia lagi.

Lebih lanjut, Jonathan menyampaikan akan mengikuti aturan yang berlaku mengenai kerugian yang dialaminya. Ia tidak mempermasalahkan nilai restitusi atau biaya ganti rugi pengobatan D yang sudah diajukan kepada LPSK.

Baca juga: Soal Kerugian atas Kasus Penganiayaan Sang Anak, Ayah D: Enggak Ada yang Sebanding, Kecuali Pelaku Dibikin Koma

Kondisi terkini D

Dalam kesaksiannya, Jonathan mengungkapkan bahwa anak sulungnya itu sampai sekarang belum pulih sepenuhnya meski sudah 56 hari dirawat di rumah sakit sejak 20 Februari 2023.

D belum bisa mandi dan mengenakan pakaian sendiri, dia harus dibantu oleh keluarga.

Halaman:


Terkini Lainnya

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Megapolitan
Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Megapolitan
Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Megapolitan
Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Megapolitan
Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Megapolitan
Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Megapolitan
Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Megapolitan
Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Gambir yang Sebabkan Ibu Hamil Keguguran

Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Gambir yang Sebabkan Ibu Hamil Keguguran

Megapolitan
Polisi Akan Datangi Rumah Pemilik Fortuner yang Halangi Perjalanan Ambulans di Depok

Polisi Akan Datangi Rumah Pemilik Fortuner yang Halangi Perjalanan Ambulans di Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com