JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Shane Lukas, Happy Sihombing membeberkan alasan ingin sidang kliennya dibuat terpisah dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo.
Happy mengatakan, pemisahan sidang diperlukan karena dalam surat dakwaan, Shane dan Mario dituntut secara terpisah.
"Jadi, bukan bersama-sama. Oleh karena itu, kami dari tim itu (ingin) untuk dipisah sidang-sidangnya, karena kan bisa saja berlainan hari," jelas Happy seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).
Baca juga: Hakim Tolak Permintaan Penasihat Hukum Shane Lukas untuk Pisah Sidang dengan Mario Dandy
Happy beralasan, dengan dipisahnya sidang antara Shane dan Mario, maka pihaknya bisa mengeksplorasi dan punya waktu lebih banyak untuk mengungkap fakta di persidangan.
Salah satunya adalah soal CCTV yang hingga kini belum bisa diperlihatkan.
"Itu (CCTV) sampai sekarang juga belum dikabulkan. Kami akan tetap minta untuk CCTV itu dan juga kejadian-kejadian yang lain," tutur dia.
Happy menambahkan, pemisahan sidang tidak ada kaitannya dengan kondisi psikologis Shane.
Alasan lain, agar tidak ada penggiringan opini bahwa kliennya dan Mario sama-sama merencanakan penganiayaan.
Baca juga: Beda Penampilan Terdakwa Penganiaya D, Mario Dandy Pakai Batik, Shane Lukas Berkemeja Putih Polos
"Bahwa ini adalah beda. Jadi, supaya jangan ada penggiringan dari pihak JPU bahwa mereka ini bersama-sama, berbarengan merencanakan sesuatu dan melakukan sesuatu di TKP itu," jelas Happy.
Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Baca juga: Pengacara Shane Sebut Mario Janjikan Kliennya Tak Terseret Kasus
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Khusus AG yang masih berstatus di bawah umur, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonisnya dengan hukuman penjara 3,5 tahun.
Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.