JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani menegaskan, tidak ada tindakan intimidasi terhadap F (32), ibu dari bocah perempuan korban pemerkosaan berinisial NHR (9).
"Kami jelaskan, tidak ada yang namanya intimidasi," ucap dia di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (16/6/2023).
Hal itu disampaikan Fanani menanggapi pernyataan F yang mengaku dimarahi polisi saat menanyakan perkembangan kasus pemerkosaan terhadap anaknya.
Fanani menjelaskan, Bidang Divisi Profesi dan Pengamanan Polri sudah melakukan klarifikasi terhadap F.
"Kemarin (15/6/2023) dari Bidpropam Polda Metro Jaya sudah melakukan klarifikasi terhadap ibu korban," katanya.
Baca juga: Tanya Kasus Pemerkosaan Anaknya ke Polres Jakarta Timur, Ibu Korban Malah Diomeli Polisi
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dhimas Prasetyo juga menegaskan hal serupa. Ia memastikan, tak ada intimidasi yang dilakukan terhadap F.
"Tidak ada terjadi intimidasi atau hal-hal lain yang membuat pihak korban merasa terintimidasi," tegas Dhimas.
Pelaku baru ditangkap usai viral
Sebelumnya diberitakan, F mengaku telah dimarahi oleh anggota polisi dari Polres Metro Jakarta Timur.
Hal ini terjadi lantaran ia kerap menanyakan sejauh apa proses kasus pemerkosaan terhadap anaknya.
"Saya sempat dipanggil Kanit (kepala unit). Saya dimarahin dan diomelin, (ditanya) sudah laporan ke mana saja karena katanya ada tiga orang sudah telepon dia," ujar dia di Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur, Rabu (14/6/2023).
"Memang enggak dibentak, tapi nadanya kayak lagi marah," sambungnya.
Baca juga: Usai Kasusnya Viral, Polisi Akhirnya Tangkap Lansia Pemerkosa Bocah di Cipayung
Adapun F terus bertanya ke polisi karena pelaku tak kunjung ditangkap.
Padahal, sejak 16 Maret, pelaku sudah mengaku di hadapan warga dan Ketua RT bahwa ia memerkosa korban sebanyak 5 kali sepanjang 2021-2022.
Pelaku baru ditangkap pada Kamis (15/6/2023) malam, usai F mengungkap kejanggalan kasus ini ke media.