JAKARTA, KOMPAS.com - Ibunda OD, pelaku yang menabrak dan melindas MBP (30) hingga tewas, diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang menjerat anaknya.
Korban ditabrak di Jalan Raya Bekasi dekat pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur, Rabu (14/6/2023).
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan menyampaikan, ibu pelaku berada dalam mobil saat insiden kecelakaan itu terjadi.
Baca juga: Pengemudi Mobil Lindas Pengendara Motor hingga Tewas di Cakung karena Korban Pecahkan Kaca Spionnya
"Kami jadikan saksi ibu dari tersangka yang ada di dalam mobil. Kami jadikan saksi untuk kami mintai keterangan," jelas Doni saat ditemui di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Sabtu (17/6/2023).
Kini polisi telah menetapkan OD sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Polisi turut memeriksa saksi lain yakni sopir ambulans, hingga petugas kebersihan di jalan yang membantu korban.
"Kami perlu keterangan-keterangan tambahan. Mungkin kalau ada yang di sekitar lokasi, melihat pada saat perselisihan awal bisa menjadi keterangan-keterangan tambahan," ungkap Doni.
"Makanya kami coba dalami lagi, apakah ada penambahan saksi," lanjut dia.
Sebelumnya diberitakan, MBP tewas ditabrak pengendara mobil berinisial OD, di bilangan Cakung, Jakarta Timur pada Rabu pagi.
Baca juga: Kaji Pasal Pembunuhan Kasus Tabrak Lari di Cakung, Polda Metro Gelar Perkara Kembali
Sebelum kecelakaan itu, polisi menyebut sempat terjadi cekcok antara OD dengan MBP di Jalan Raya Bekasi, dekat pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading.
"Saat tiba di Cakung, terjadi insiden kecil (tersenggol) saat (mobil) menyalip sepeda motor yang dikemudikan korban," kata Kanit Laka Satlantas Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta, Kamis (15/6/2023).
Usai tabrakan, mereka menepi dan masing-masing turun dari kendaraannya. Cekcok sempat terjadi meski segera ditangani oleh ibu OD. Setelah itu, OD dan ibunya langsung masuk kembali ke dalam mobil.
Namun, masalah ternyata tidak berhenti di sana. Menurut pengakuan OD, MBP merusak kaca spion kanan mobilnya, lalu langsung kabur.
Tidak terima, OD mengejar MBP. Ia bermaksud untuk menghentikan korban.
"Namun, rupanya terjadi hal lain, sehingga menyebabkan korban (tertabrak) terluka, dan meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit," jelas Darwis.
Dalam rekaman kamera CCTV, korban terseret beberapa meter setelah ditabrak, kemudian terlindas mobil pelaku.
Korban langsung terkapar di jalan sebelum dievakuasi untuk dibawa ke rumah sakit. Namun, nyawa MBP tidak terselamatkan.
Atas perbuatannya, OD dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Juncto Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.