JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian tengah mendalami apakah pengemudi mobil berinisial OD yang menabrak dan melindas MBP (30) hingga tewas di bilangan Cakung, Jakarta Timur, dapat dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan, insiden itu awalnya ditangani pasal yang berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas.
Pelaku OD dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Juncto Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun dalam proses penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan bukti, polisi menemukan adanya dugaan kesengajaan.
"Kita lihat ada potensi unsurnya menghilangkan nyawa, kita lihat dari pelaku ini sudah sengaja menabrakkan dan sudah tahu akibat yang akan ditimbulkan," jelas Doni kepada Kompas.com, Sabtu (17/6/2023).
Baca juga: Pengendara Motor Dilindas hingga Tewas di Cakung, Polisi Periksa Ibu Pelaku Sebagai Saksi
Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk ibunda OD yang berada di dalam mobil saat kejadian berlangsung.
"Kami akan fungsikan Pasal 338 KUHP ini. Dalam proses waktu dekat ini (kasus) bisa dilimpahkan (ke Polda Metro Jaya)," sambung Doni.
Pengendara motor, MBP, mengalami patah tulang rusuk sampai menembus paru-paru usai ditabrak pengemudi mobil, OD, di Jalan Raya Bekasi dekat pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur, pada Rabu (14/6/2023) pagi.
Sebelum kecelakaan itu, polisi menyebut sempat terjadi cekcok antara OD dengan MBP di Jalan Raya Bekasi.
Baca juga: Pengemudi Mobil Lindas Pengendara Motor hingga Tewas di Cakung karena Korban Pecahkan Kaca Spionnya
"Saat tiba di Cakung, terjadi insiden kecil (tersenggol) saat (mobil) menyalip sepeda motor yang dikemudikan korban," kata Kanit Laka Satlantas Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta, Kamis (15/6/2023).
Usai tabrakan, mereka menepi dan masing-masing turun dari kendaraannya. Cekcok sempat terjadi meski segera ditangani oleh ibu OD. Setelah itu, OD dan ibunya langsung masuk kembali ke dalam mobil.
Namun, masalah ternyata tidak berhenti di sana. Menurut pengakuan OD, MBP merusak kaca spion kanan mobilnya, lalu langsung kabur.
Tidak terima, OD mengejar MBP. Ia bermaksud untuk menghentikan korban. "Namun, rupanya terjadi hal lain, sehingga menyebabkan korban (tertabrak) terluka, dan meninggal dunia," jelas Darwis.
Baca juga: Kaji Pasal Pembunuhan Kasus Tabrak Lari di Cakung, Polda Metro Gelar Perkara Kembali
Dalam rekaman kamera CCTV, korban terseret beberapa meter setelah ditabrak, kemudian terlindas mobil pelaku.
Mengetahui MBP terkapar usai ia tabrak, OD malah melanjutkan perjalanan menuju Bogor, Jawa Barat.