JAKARTA, KOMPAS.com - Pengendara sepeda motor berinisial MBP (30) tewas usai ditabrak mobil yang dikemudikan OD di Jalan Raya Bekasi dekat pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur, Rabu (14/6/2023).
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan menjelaskan, peristiwa bermula saat kendaraan keduanya bersenggolan di jalan raya. Kemudian, terjadi cekcok antara pelaku dan korban.
"Ini yang memicunya adalah perselisihan atau percekcokan pada saat di jalan. Jadi dari kedua belah pihak antara korban dan pelaku ini tidak saling mengenal," ujar Doni saat ditemui di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Sabtu (17/6/2023).
Baca juga: Pengendara Motor Dilindas hingga Tewas di Cakung, Polisi Periksa Ibu Pelaku Sebagai Saksi
Berdasarkan keterangan pelaku, MBP memecahkan kaca spion mobilnya setelah berselisih dengannya. OD yang tak terima, seketika naik pitam atas perbuatan korban.
"Perselisihan itu terjadi pada saat di jalan, ada persenggolan. Kemudian korban ini memecahkan kaca, menurut pengakuan dari tersangka ya, memecahkan kaca spion," jelas Doni.
OD lalu mengejar MBP menggunakan mobilnya. Dari sanalah insiden tabrakan maut berlangsung. Pelaku menabrak dan melindas MBP hingga tewas.
"Kemungkinan besarnya masih kami dalami, ini kan baru pengakuan dari tersangka ya. Jadi ada senggolan lah ya, antara motor dengan mobil yaitu pelaku dgn korban. Kemudian karena emosi, dikejar, dan terjadilah kecelakaan," imbuh dia.
Kini, pelaku OD telah ditahan kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Update Kasus Tabrak Lari di Cakung, Polisi Kaji Penerapan Pasal Pembunuhan untuk Pelaku
Doni memastikan proses penyelidikan masih berlangsung.
Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk ibunda OD yang berada di dalam mobil saat kejadian berlangsung.
Atas perbuatannya, OD dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Juncto Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Sementara ini, ucap Doni, penyidik tengah mendalami apakah OD bisa dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Oleh sebab itu, penyidik melakukan gelar perkara kembali terhadap kasus yang menewaskan MBP.
"Ini kami sedang lakukan gelar perkara kembali secara khusus dengan melibatkan kembali Ditreskrimum untuk merekonstruksi pasal, apakah bisa dijerat Pasal 338," papar Doni.
Dalam proses penyelidikan, lanjut dia, insiden itu awalnya ditangani pasal yang berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas.
Berdasarkan penyidikan, pemeriksaan saksi, dan bukti polisi menemukan adanya dugaan kesengajaan.
"Tetapi kita lihat ada potensi unsurnya menghilangkan nyawa, kita lihat dari pelaku ini sudah sengaja menabrakkan dan sudah tahu akibat yang akan ditimbulkan," tutur Doni.
"Kami akan fungsikan Pasal 338 KUHP ini. Dalam proses waktu dekat ini (kasus) bisa dilimpahkan (ke Polda Metro Jaya)," sambung dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.