JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk membuat surat izin mengemudi (SIM), kini masyarakat wajib lebih dahulu memiliki sertifikat dari sekolah mengemudi.
Kendati demikian, pemohon tetap harus melalui ujian praktik mengemudi maupun teori saat proses pengajuan SIM.
Berkait hal ini, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan bahwa sertifikasi dilampirkan sebagai bukti pemohon SIM sudah mengikuti pelatihan mengemudi.
Latif mengibaratkan masyarakat yang hendak membuat SIM, harus belajar dahulu sebelum mengikuti ujian.
Baca juga: Polda Metro Terapkan Sertifikat Pelatihan Mengemudi Sebagai Syarat Pembuatan SIM
"Maksudnya orang tidak pernah belajar kok ikut ujian, gitu lho," ujar Latif saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/6/2023).
"Makanya harus ada pelatihan ini, dibuktikan setelah dia melakukan pelatihan adalah dengan sertifikasi ini," imbuh dia.
Karena itu Latif mengimbau agar masyarakat memiliki sertifikat terlebih dahulu sebelum mengikuti ujian pembuatan SIM.
"Makanya baru setelah seseorang yang mau mendapatkan SIM, diuji terlebih dahulu tes peserta uji SIM yang ada di Satpas masing-masing," ujar dia.
Sebelumnya, Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) akan menerapkan aturan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib melampirkan sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Baca juga: Korlantas Ungkap Alasan Wajibkan Sertifikat Mengemudi Jadi Syarat Buat SIM
Aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Pasal 9 Ayat (1) angka 3 Perpol tersebut mengatur, pemohon wajib melampirkan fotokopi beserta memperlihatkan sertifikat asli pelatihan mengemudi dari lembaga terakreditasi.
Selanjutnya pada angka 3a, pemohon yang belajar sendiri juga harus melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi dari sekolah terakreditasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.